Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Airsoft Gun di Medan Bebas

Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Airsoft Gun di Medan Bebas
ilustrasi
Rabu, 20 Desember 2017 20:46 WIB
MEDAN - Dharma, terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, divonis bebas. Dia dinyatakan tidak terbukti atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya sebagai perantara pemberi uang dalam pembunuhan berencana itu.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/12) malam. Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU Joice V Sinaga dan Aisyah seluruhnya tidak terbukti.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darma tidak terbukti secara sah dari dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (19/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan Dharma menerima uang dari Siwaji Raja untuk diserahkan kepada Rawindra selaku pembuat skenario pembunuhan dan Putra selaku eksekutor. Uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan Siwaji Raja tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna.

Hakim menyebut uang itu untuk pembayaran kredit mobil yang tertunggak dua bulan dan pembayaran material bangunan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran.

"Menimbang, uang Rp 80 juta yang ditransfer Siwaji Raja digunakan untuk kredit mobil dan pembangunan," ujar hakim Wahyu.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan JPU dari Kejari Medan untuk segera membebaskan Dharma setelah putusan selesai dibacakan. Mendengar vonis ini, penasehat hukum terdakwa menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Masih dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga divonis hari ini. Jo Hendral selaku pengendara motor atau joki yang membonceng eksekutor penembak Kuna dihukum lima tahun penjara. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal.

Sementara dua pelaku lain, Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis yang berperan sebagai penyimpan senjata sebelum dan setelah penembakan dihukum 3,5 dan dua tahun penjara karena kepemilikan senjata api. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.

Seluruh putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Dharma dan Jo Hendral dituntut masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Chandra dituntut tujuh tahun dan John tiga tahun. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna (45) sempat menggemparkan warga kota Medan beberapa waktu lalu. Dia ditembak menggunakan senjata api di depan tokonya di Jl Ahmad Yani, Kesawan, Medan Barat, Rabu (18/1).

Petugas Polrestabes Medan dan Polda Sumut lalu membekuk delapan tersangka pembunuh Kuna dari berbagai lokasi terpisah. Dua di antaranya tewas ditembak. Polisi menetapkan pengusaha tambang bernama Siwaji Raja (45) sebagai otak pelaku yang mendalangi pembunuhan tersebut.

Namun, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan dua kali gugatan praperadilannya dan membatalkan status tersangkanya Agustus lalu.

Editor:Fatih
Sumber:republika.co.id
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/