Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Aceh

Diduga Melanggar, GeRAK Laporkan 5 Perusahaan Tambang ke KLHK dan KSP

Diduga Melanggar, GeRAK Laporkan 5 Perusahaan Tambang ke KLHK dan KSP
Ilustrasi
Kamis, 21 Desember 2017 08:01 WIB
BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan lima perusahaan tambang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu juga mempresentasi terkait laporan secara resmi di Kantor Staf Peresiden (KSP) Kedeputian II Unit Kajian dan Pengelolaan Isu Strategis Bidang Sosial, Ekologi dan Budaya, Rabu (20/12/2017).

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung dalam siaran pers kepada GoAceh menyebutkan, dasar pelaporan menyangkut adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kegiatan izin usaha pertambangan, kewajiban reklamasi pascatambang, serta laporan dugaan pencemaran lingkungan (debu batu bara, pencemaran laut). Perusahaan tersebut terdiri dari Aceh Barat dan Besar masing-masing satu perusahaan dan Aceh Selatan tiga perusahaan.
 
"Tadi laporan diterima oleh staf bidang pelaporan yaitu Amru dan Ibu Siti di bagian pengaduan GAKKUM KLHK," kata Hayatudin Tanjung, Rabu (20/12).
 
Dalam laporan tersebut, Hayatudin mengatakan kelima perusahaan tambang yang melakukan kegiatan di Aceh tersebut diduga telah menyalahi aturan pertambangan yang ada. Misalnya perusahaan di Aceh Barat diduga telah mencemari lingkungan secara sistemik dan tidak melakukan upaya khusus dalam mencegah kejadian untuk tidak berulang.
 
"Dari materi tersebut, laporan ini dilaporkan secara khusus terutama mencegah kejadian tidak kembali terulang dan adanya penyelesaian termasuk kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat debu batu bara dan tumpahan batu bara di laut serta penumpukan batu bara di dekat pemukiman masyarakat dan diduga perusahaan ini juga tidak memiliki Amdal khusus di lokasi (stockpile)," jelasnya.
 
Selanjutnya, kata Hayatudin, perusahaan di Kabupaten Aceh Besar diduga tidak melakukan reklamasi sebagaimana kewajiban yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 terkait minerba.
 
"Hasil investigasi ditemukan lubang terbuka tambang sekitar 2 hektare yang tidak dilakukan upaya reklamasi secara baik dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan ancaman korban bagi masyarakat seperti dampak kerusakan lingkungan baik terhadap persawahan masyarakat, dan dampak lain secara jangka panjang akibat tambang yang dilakukan oleh perusahaan," jelasnya.
 
Kemudian laporan terhadap tiga perusahaan di Aceh Selatan, pihaknya hanya menyerahkan bukti tambahan atas laporan sebelumnya yang dilaporkan secara khusus pada KLHK.
 
Sebagaimana diketahui katanya, pada 2016, Pemerintah Aceh melalui Badan pelayanan Perizinan Terpadu Aceh (BP2T) mengeluarkan satu keputusan tentang izin usaha industri, tercatat tanggal 31 Mei 2016, Gubernur Aceh melalui surat Keputusan bernomor: 522.561/BP2T/988/IUIPHHK/V/2016 menetapkan tentang Pemberian Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Jenis Sawmill kepada PT Islan Gencana Utama di Aceh Selatan.
 
"Surat yang diteken Gubernur Aceh dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2016 setelah melalui proses kajian mendalam yang diperkuat oleh rekomendasi dari berbagai lintas SKPA yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan untuk pengurusan izin," ujarnya. 
 
Berdasarkan hasil temuan, lanjut Hayatudin, diketahui izin itu diteken Gubernur Aceh setelah adanya surat rekomendasi dan penilaian secara menyeluruh terhadap PT Islan Gencana Utama, yang disebutkan telah memenuhi syarat untuk diberikan izin, dan ini didasarkan dari surat Kepala Dinas Kehutanan Aceh Nomor 522.21/2175-IV tanggal 10 Mei 2016 tentang perihal pertimbangan teknis Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
 
"Tumpang tindih ini berpotensi merugikan publik di mana proses perizinan ini menimbulkan dampak bencana lingkungan berkelanjutan seperti ancaman banjir bandang, pencemaran lingkungan masyarakat di daerah manggamat dan terjadinya bencana ekologi kerusakan lingkungan yang berkelanjutan," katanya.
 
Dalam laporan itu, GeRAK Aceh juga ikut mempertanyakan laporan yang disampaikan sebelumnya pada November 2017 terkait dua perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Barat, di mana berdasarkan keterangan dari tim KLHK RI laporan ini sudah ditindaklanjuti termasuk membentuk tim untuk mengkaji seluruh laporan indikasi yang dilaporkan. 
 
"Kalau laporan yang baru kami serahkan ini, KLHK RI juga dalam waktu dekat akan diverifikasi langsung ke Aceh untuk membuktikan terhadap materi laporan yang kami sampaikan ini. Kami mendukung langkah tegas KLHK dan bersama-sama dengan Pemerintah Aceh untuk dapat mengambil langkah tegas terhadap kegiatan perusahaan yang melanggar hukum termasuk berkewajiban menjatuhkan sanksi yaitu mencabut izin usaha terhadap perusahaan pelanggar hukum," ucapnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/