Terkait Kasus Pencemaran Lingkungan, Massa Demo Kejari dan Polres Agara
Kamis, 21 Desember 2017 11:02 WIB
Penulis: Jufri
Penulis: Jufri
KUTACANE - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Tenggara (AMPAT) berunjuk rasa ke kantor Kejari, Kamis (21/12/2017). Demo itu terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu SPBU dan penetapan tersangkanya dinilai keliru oleh massa.
Dalam orasinya Fazli Budimansah alias Veri meminta pihak penyidik Kejari Aceh Tenggara segera mengembalikan berkas perkara terkait pencemaran lingkungan oleh SPBU. Sebab keterangan dari Kanit Tipidter Bripka Romi, tersangka atas kasus tersebut telah ditetapkan ABR, bukan JHD, oknum anggota dewan.
"Kita ketahui, JHD adalah pengelola SPBU tersebut. Kami menduga, ada tindakan pemalsuan pada akta notaris pengelola SPBU tersebut," tegas Veri yang merupakan pelapor kasus tersebut ke Polres.
Sementara itu, orator lainnya Eka Prasetyo mengutarakan ada kejanggalan dalam penuntasan kasus pencemaran lingkungan ini. Jadi pihaknya minta penyidik menyerahkan akta noris kepemilikan SPBU diketahui siapa sebenarnya pengelola SPBU sesuai notaris.
"Kami minta penyidik Kejari untuk mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan itu ke Polres. Karena besar dugaan ada kesalahan dalam penetapan tersangkanya," sebut Eka.
Tak hanya itu pihaknya minta aparat kepolisian kembali menyelidiki izin Amdal SPBU itu, jika tak ada izin Amdal maka SPBU itu harus segera ditutup.
Usai berunjuk rasa di depan Kejari, massa kembali melakukan aksinya di depan Mapolres untuk menuntut pengembalian berkas perkara pencemaran lingkungan itu.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |