Tahun Ini, Polres Aceh Tenggara Tangkap 33 Bandar dan Kurir Sabu
Kamis, 28 Desember 2017 15:33 WIB
Penulis: Jufri
Penulis: Jufri
KUTACANE - Dalam konferensi pers akhir tahun, Kamis (28/12/2017) di Mapolres, Kapolres Aceh Tenggara menangkap sebanyak 123 pelaku kasus narkoba mulai bandar, pengedar hingga pemakai narkoba selama 2017.
"Dari 123 pelaku itu 33 orang ditetapkan sebagai bandar dan pengedar narkoba," kata Kapolres AKBP Gugun Gunawan didampingi Wakapolres Kompol M Zainudin.
Dijelaskan AKBP Gugun, dalam penangkapan narkoba pada 2017 berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 814 gram, sabu-sabu 227,9 gram sedangkan pil ekstasi sebanyak 5 butir.
"Kasus yang kita tangani pada 2017 sekitar 93 kasus dan meningkat dari tahun lalu sekitar 16 kasus. Kalau tahun 2016 kasus hanya 87 kasus," sebut AKBP Gugun.
Sebenarnya di Aceh Tenggara lebih dominan pemakai atau pengkonsumsi narkoba ketimbang pengedar apalagi bandar. Oleh karena itu pihaknya meminta Pemkab untuk menyediakan pusat rehabilitasi narkoba. Sehingga para pemakai narkoba jenis sabu-sabu bisa direhab, sebab terlalu banyak pemakai," ungkap Kapolres.
Kegaiatan ini juga dihadiri Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, Kabag Ops Kompol Alwin, Kasat Intel AKP Hadidin, KBO Reskrim Ipda Gomggom, Kasubbag Humas Iptu Ajudan dan perwira lainnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |