Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Riau
Kaleidoskop Polda Riau 2017

2 Tahun Berturut-turut, Polda Riau tak Capai Target Penanganan Korupsi

2 Tahun Berturut-turut, Polda Riau tak Capai Target Penanganan Korupsi
Foto ilustrasi (Diambil dari Internet)
Senin, 01 Januari 2018 20:56 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran Polres dalam kurun dua tahun belakangan (2016-2016), ternyata tidak mencapai target penanganan tindak pidana Korupsi yang ditetapkan pusat, yakni sebanyak 30 kasus (Perkara Korupsi).

Diketahui, jumlah tindak pidana Korupsi di Polda Riau dan jajaran Polres pada 2016 lalu 27 kasus dari target 30. Bahkan memasuki tahun 2017, jumlah tindak pidana Korupsi yang ditangani justru menurun, yakni sebanyak 22 kasus.

Kapolda Riau Irjen Nandang dalam paparannya saat ekspose akhir tahun pada Minggu (31/12/2017) malam kemarin menuturkan, Mabes Polri memberi target untuk tiap Polda, termasuk Riau menangani 30 perkara/kasus Korupsi. Ini lah yang tidak tercapai.

Sesuai data, dari total 22 perkara tahun 2017, kepolisian menetapkan 47 orang sebagai tersangka, dengan asumsi kerugian negara Rp25.357.603.778. Jika pada 2016 lalu, ada 27 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang, dengan asumsi kerugian negara Rp38.022.682.492.

Dirincikan, untuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ada enam perkara yang ditangani pada 2017 lalu, dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Disusul Polres Pelalawan empat perkara dengan lima tersangka.

Kemudian Polres Kepulauan Meranti dengan jumlah tiga perkara Korupsi, dengan total tersangka sebanyak lima orang. Sisanya di Polres-polres lain, yakni Inhu, Rohul, Inhil, Siak, Kampar, Dumai, Kuansing dan Bengkalis. Sementara Pekanbaru dan Rohil justru nihil.

Untuk diketahui, salah satu kasus besar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau adalah Korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor Dispenda. Perkara ini berjalan cukup lama, bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempat mengembalikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Itu dilakukan lantaran tidak adanya perkembangan progres penanganan kasus tersebut oleh Polda Riau, setelah SPDP-nya diserahkan ke penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati). ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/