Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Hari Pertama 2018, ASN di Siak yang Tidak Disiplin Kerja Bakal Kena Sanksi

Hari Pertama 2018, ASN di Siak yang Tidak Disiplin Kerja Bakal Kena Sanksi
Tampak Kadis Kesehatan Tony Chandra pimpin apel di satuan kerjanya
Selasa, 02 Januari 2018 12:46 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak masuk kerja hari pertama tahun 2018, usai menikmati libur cuti bersama.

Sekitar pukul 07.30 WIB, seperti biasa sebelum masuk ke kantor bagian masing-masing, di halaman sekretariat daerah kantor Bupati Siak dilaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Khairial Azmi, Selasa (2/1/2018) pagi.

Khairial Azmi mengatakan, untuk kehadiran tingkat kehadiran sekretariat daerah kabupaten Siak di hari pertama tahun 2018 mencapai 90 persen. Bagi ASN yang berhalangan hadir, harus dibuktikan oleh kepala bagian masing masing dengan mengirim surat yang ditujukan ke badan kepegawaian daerah.

"Sesuai dengan instruksi dari pimpinan kita, absennya langsung di ambil oleh petugas dari badan kepegawaian, dan diserahkan ke pimpinan kita," ujar Azmi.

Bagi ASN yang tidak hadir, kata Azmi, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan ketentuan tersebut, masing-masing unit atau bagian untuk melakukan teguran sesuai dengan aturan tersebut.

"Teguran atau sangsi yang diberikan kepada ASN, bagi yang tidak masuk setelah liburan bersama, maka akan diberi sangsi langsung, yang disesuaikan dengan PP 53 dan PP 11 tahun 2017," jelasnya.

Ditambahkannya, masyarakat tidak perlu ragu untuk mendatangi dinas-dinas yang melayani kepentingan publik. Sebab para pegawai sudah siap menjalankan tugasnya seperti biasa. "Hari ini pelayanan publik juga sudah berjalan," ujarnya.

Kegiatan ASN dilingkungan Pemkab Siak di hari pertama kerja diawali dengan apel bersama di satuan kerja masing-masing. Tampak Kadis Kesehatan Tony Chandra pimpin apel di satuan kerjanya.***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/