Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Polresta Pekanbaru Bakal Rekomendasikan Pencabutan Izin Tempat Hiburan yang Terlibat Edarkan Narkoba

Polresta Pekanbaru Bakal Rekomendasikan Pencabutan Izin Tempat Hiburan yang Terlibat Edarkan Narkoba
Foto ilustrasi razia hiburan malam (Dokumen GoRiau)
Selasa, 02 Januari 2018 09:08 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, pihaknya akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap tempat hiburan yang karyawannya diduga terlibat mengedarkan Narkoba kepada pengunjung.

Rekomendasi pencabutan izin tersebut tentunya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai pihak yang mengeluarkan izin tersebut sesuai Perda (Peraturan Daerah).

Langkah tegas ini bakal ditempuh kepolisian, untuk menekan peredaran gelap Narkoba, di mana hiburan malam diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat mengkonsumsi barang haram tersebut. Terbukti, dalam razia-razia yang digelar, banyak pengunjung yang terjaring.

"Apabila tempat hiburan terindikasi tempat pengedaran (Narkoba, red), kita lakukan pencabutan izin, tentu dengan merekomendasikannya ke Pemko, soalnya izin yang mengeluarkan Pemko," sebut Kombes Susanto berbincang dengan GoRiau.com.

Rekomendasi pencabutan izin itu tentunya tidak serta merta, melainkan dengan ketentuan, misalnya peredaran Narkoba tersebut melibatkan pihak hiburan malam, contohnya waiters, karyawan, petugas setempat atau management.

"Tapi kalau orang (Pengunjung, red) makai Narkobanya di luar lalu saat di dalam dites urine dan positif tidak bisa nyata-nyata menyatakan bahwa itu keterlibatan pihak hiburan malam. Kita juga harus bijak. Namun jika mereka terlibat kita akan sampaikan ke Pemko," tegas dia.

Sebelumnya, pihak pengelola hotel dan hiburan di Pekanbaru duduk bersama dengan jajaran Forkopimda pada Jumat (29/12/2017) lalu. Dalam kesempatannya, kepolisian dalam hal ini Kapolda Riau mengatakan, agar tempat hiburan memperketat pengawasan, agar tidak ada Narkoba masuk.

Bukan tanpa alasan, tempat hiburan malam diduga kerap disalahgunakan untuk mengkonsumsi Narkoba. Bahkan menurut data BNN Provinsi Riau sepanjang 2017 lalu, ada 384 pengunjung hiburan malam berhasil terjaring razia. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/