Aspidsus Kejati Laporkan Koordinator Pengunjuk Rasa ke Polda Riau Buntut Demo Korupsi Dispenda
Penulis: Chairul Hadi
Dalam laporan polisi nomor LP/05/I/2018/SPKT/Riau ini disebutkan kalau M Taqim diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana Pasal 310 atau 311 atau 335 KUHPidana terhadap Sugeng Riyanta selaku Aspidsus Kejati Riau.
Ini berawal saat Taqim selaku koordinator aksi GMRB menggelar unjuk rasa di Kejati Riau, Kamis siang. Dalam pernyataan sikapnya dengan pengeras suara, salah satunya Taqim menuturkan Sugeng Riyanta selaku Aspidsus menerima aliran dana dari SF Hariyanto. Itu juga dituangkan dalam poin pernyataan sikap pendemo.
Dengan jelas dituliskan, keberangkatan 30 orang jaksa ke Yogyakarta pada 15 Desember 2017 lalu, dan empat hari kemudian Aspidsus dan keluarganya melaksanakan umrah, yang diduga massa adalah aliran dana oleh S Hariyanto, yang dikatakan Taqim selaku otak dalam kasus Korupsi di Dispenda Riau tersebut.
Tak terima dengan tuduhan itu, Sugeng akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan Taqim ke Polda Riau. "Pak Sugeng atas nama pribadi membuat laporan. Karena beliau seorang jaksa, maka kami dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Riau melakukan pendampingan," ungkap Ketua PJI Riau Zainul Arifin.
Pihaknya, terang Zainul, sangat menghargai upaya penyampaian pendapat dan aspirasi melalui unjuk rasa. Namun tentunya harus secara beretika. "Kita harap agar lebih cerdas dalam mengkritik. Jangan Sembarangan karena akan merugikan diri sendiri," singkat Zainul yang juga merupakan Aspidum di Kejati Riau.
Terkait laporan tersebut, M Taqim yang dihubungi pada Kamis malam mengatakan, bahwa dirinya tidak masalah jika dilaporkan ke polisi oleh Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta. "Kalau mau melaporkan nggak apa-apa, silahkan. Kita penekanannya lebih kepada SF Hariyanto, dia Kadisnya, aneh kalau beliau tidak terlibat, berarti indikasinya ada permainan di Kejati Riau," jawabnya. ***
Kategori | : | Hukum |