Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Asyik Menikmati Sabu, Imel Dijemput Polisi

Asyik Menikmati Sabu, Imel Dijemput Polisi
IKM alias Imel pemakai sabu sekaligus perantara diamankan di Polsek Barumun bersama barang bukti sabu di dalam plastik klip
Kamis, 04 Januari 2018 18:44 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Sedang asyik menikmati sabu di dalam rumah kontrakannya di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, seorang perempuan, warga Kampung Lalang, Medan, akhirnya dijemput personel Reskrim Polsek Barumun, Rabu (3/1/2018) kemarin sekira pukul 20.30.

Perempuan itu langsung diborgol karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dari kontrakan itu, petugas menemukan kantong plastik berwarna biru di dalamnya berisikan kertas timah rokok dibalut dan beberapa plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Barumun, AKP Sudirman mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka IKM alias Imel (25) bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik Santi di Desa Hutalombang.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian dilakukanlah penangkapan. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa dua peket sabu berisi sabu dalam plastik klip beserta sejumlah plastik klip kosong yang sabunya sudah digunakan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut," terang Kapolsek, Kamis (4/1/2018).

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Barumun dan selanjutnya pelimpahan pemeriksaan lanjutan diserahkan ke Polres Tapsel," pungkasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/