Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Medan Kota Tangkap 4 Pengedar Upal

Polsek Medan Kota Tangkap 4 Pengedar Upal
Jum'at, 05 Januari 2018 19:45 WIB
Penulis: Dedi
MEDAN - Polsek Medan Kota menangkap empat pengedar uang palsu (upal). Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda pada Rabu (3/1) kemarin, saat membeli bensin dengan upal pecahan 50 ribu di depan showroom Indako, Jalan SM Raja Medan.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Kamis (4/1) para tersangka adalah Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan Delitua Pasar 1 Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar 1 Kelurahan Candi Rejo Sibiru-biru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Jalan Desa Daluh Nomor 20 B Kecamatan Tanjung Morawa dan Roy Robert Pakpahan (20) warga Jalan Aman Gang Beringin Kelurahan Teladan Timur.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit reskrim, Iptu Suhardiman SH MH mengatakan, sindikat pengedar upal itu dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang membeli bensin menggunakan upal,” ujar Kompol Martuasah.

Dijelaskan Martuasah, menindaklanjutin informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar upal pecahan 50 ribu.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa upal tersebut diantarkan Roy yang ditemani Aulia menggunakan sepeda motor Suzuki Skywave di Jalan SM Raja depan kantor Samsat,” jelas mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Diungkapkan Martuasah, bermodalkan nyanyian pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus Aulia pada Kamis dini hari di kediamannya.

“Petugas yang terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan Roy di kamar kosnya di Jalan Menteng Raya 7,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Dari kamar kos Roy, lanjut Martuasah, petugas berhasil menyita printer, tinta dan kertas serta peralatan untuk mencetak uang palsu lainnya.

Guna proses selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

"Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/