Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

EMP Bentu Sandera Hak Normatif Pekerjanya, SPKB Beberkan "Dosa" Perusahaan

EMP Bentu Sandera Hak Normatif Pekerjanya, SPKB Beberkan Dosa Perusahaan
Dari kiri ke kanan: Sofyan, Tunjung Prabowo-ketua Umum SPKB mendatang, Andik Indriyanto-Ketua SPKB, Erry Surandaru-Wakil Ketua SPKB‎.
Sabtu, 06 Januari 2018 21:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Lebih dari satu tahun ini, perusahaan minyak dan gas bumi EMP Bentu Limited yang bernaung di bawah kelompok usaha Bakrie, PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk, menahan sebagian hak normatif pekerjanya.

Bahkan hasil dari proses mediasi dengan instansi pemerintah terkait, diabaikan.Parahnya, iuran jaminan pensiun (DPLK) dan BPJS yang jelas memberikan manfaat bagi pekerja pun ternyata tidak disetorkan ke penyedia jasa meski setiap bulan dipotong dari gaji pekerja.

Melihat perusahaan tidak beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar gaji dan tunjangan pekerja yang tertunda sekurang-kurangnya 225 persen belum termasuk denda keterlambatan sesuai PP 78/2015 yang juga telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka Serikat Pekerja EMP Bentu (SPKB) meminta proses mediasi kepada Sudinakertrans.

Proses mediasi tersebut menghasilkan Kesepakatan Bersama (KB) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh kekuatan eksekutorial.

Dalam Kesepakatan Bersama tersebut pihak perusahaan sepakat akan menyelesaikan semua tunggakan dalam dua bulan yaitu sebagian pada Desember 2017 dan sebagian lagi pada Januari 2018.

"Kenyataannya, pelunasan tunggakan sebagian yang dijanjikan perusahaan pada Desember 2017 tersebut tidak ditepati," beber Ketua Umum SPKB, Andik Indriyanto, Sabtu (6/1/2018).

Sedangkan dalam hal denda keterlambatan gaji, sambung Andik, pihak Sudinakertrans juga sudah mengeluarkan anjuran untuk dilaksanakan. Namun sampai saat ini perusahaan tidak juga melaksanakan anjuran tersebut.

"SPKB dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja memang mengupayakan penyelesaian lewat jalur ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan Andik, upaya penyelesaian yang dilakukan seperti melalui perundingan bipartit dengan manajemen, melalui jalur mekanisme pelaporan ke Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakarta Selatan.

Selain itu, juga melalui mediasi dengan dimediatori oleh pejabat dari Sudinakertrans Jakarta Selatan.

"Kita juga telah melaporkan ke pihak SKK Migas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kegiatan industri hulu migas di Indonesia," katanya.

Menurut Andik, pihaknya berharap SKK Migas sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam usaha hulu migas di Indonesia dapat memberikan penyelesaian yang konkrit pada pelanggaran hak normatif pekerja yang berulang kali dilakukan oleh perusahaan.

Diungkapkan di, dalam memperjuangkan hak-haknya, SPKB juga mendapatkan dukungan dari Federasi SP Migas Kawasan Barat Indonesia dan Konfederasi SP Migas Indonesia.

"SPKB mencatat dosa-dosa perusahaan selain menunda gaji pekerja, baik untuk level non- staf, staf dan senior staf beserta kompensasi keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan juga telah memotong gaji pekerja untuk iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak disetorkan ke penyedia jasa dengan alasan tidak ada dana. Selain itu perusahaan sudah dua tahun ini tidak memberikan kenaikan gaji (merit increase) kepada pekerja, walaupun SPKB telah memaklumi dengan hanya meminta penyesuaian gaji minimal senilai tingkat inflasi tahunan yang berlaku," bebernya.

Selain poin-poin tersebut, lanjut Andik, SPKB tak akan pernah lelah memperjuangkan hak-hak normatif lainnya.

"Seperti, perusahaan agar melakukan pembayaran uang cuti pekerja tahun 2017, normalisasi akses Rumah Sakit rujukan yang sering mengalami hambatan karena terkendala oleh keterlambatan pembayaran tagihan, menyetorkan dana Program Pensiun Untuk Kompensasi (PPUKP) Mandiri yang memberikan manfaat bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Masih dikatakan Andik, EMP Bentu sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berproduksi saat ini tetap berproduksi dengan normal dan memperoleh pembayaran dari penjualan gas secara lancar dan tepat pada waktunya.

"Rata-rata produksi EMP Bentu saat ini sebesar 47 mmscfd dengan pendapatan kotor sekitar USD 7 juta per bulan," sebutnya.

Sedangkan khusus biaya komponen Salary dan Benefit Pekerja (diluar biaya operasional lainnya) per tahun hanya sebagian kecil dari pendapatan perusahaan.

"EMP Bentu saat ini adalah pemasok gas utama di Provinsi Riau yaitu kepada PLN Pekanbaru, RAPP, PD Tuah Sekata, Jaringan Gas Pertamina Pekanbaru," tandasnya.

Andi menambahkan, saat ini perusahaan telah melakukan efisiensi besar-besaran seperti pengurangan pekerja pihak ketiga (TPC), mengefisiensikan gedung kantor, mengurangi adanya perjalanan dinas, meminimalkan pelatihan, menghapus fasilitas, tunjangan dan benefit lainnya.

Selain itu semua hak normatif pekerja yang telah disetujui SKK Migas diganti secara penuh oleh Negara melalui mekanisme cost recovery.

Dengan segala upaya efisiensi tersebut serta mekanisme cost recovery, semestinya hak-hak normatif pekerja tidak terabaikan. SPKB menganggap alasan yang menyatakan kondisi perusahaan tidak memungkinkan, sangat sulit dipahami.

Sebagaimana dipahami bersama, pekerja tidak hanya sebagai aset perusahaan tetapi juga merupakan aset negara yang selama ini turut memberikan kontribusi kepada Negara dalam memenuhi target pemasukan negara dari sektor migas.

"Untuk itu, SPKB akan terus berjuang agar hak-hak normatif pekerja terpenuhi. Dalam hal ini transparansi penggunaan dana untuk pemenuhan hak normatif pekerja dipertanyakan SPKB, mengingat sampai dengan saat ini hak-hak pekerja terabaikan," pungkas Ketua SPKB.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/