Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terlibat Kasus Penganiyaan, Pemilik Radio di Medan Diciduk Polisi

Terlibat Kasus Penganiyaan, Pemilik Radio di Medan Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira (kaus biru berlogo Superboy) saat mengamankan LR di kediamannya Jalan Karya Jaya, Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (6/1/2018).
Sabtu, 06 Januari 2018 18:02 WIB
MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan akhirnya menangkap LR, pemilik satu Radio di Kota Medan. LR ditangkap di kediamannya Jalan Karya Jaya, Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor.

"Yang bersangkutan kami amankan dalam kasus penganiyaan. Saat ini masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (6/1/2017).

Menurut Putu, LR diamankan pagi tadi. Ia dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1). Untuk sementara ini, LR masih dimintai keterangannya di ruang penyidik.

Sebagaimana diketahui, LR dilaporkan melakukan penganiayaan bersama menantunya berinisial AB terhadap Ahmad Husein Siregar (38) dan Irham Sofyan Batubara (26) sesuai bukti lapor LP/2552/XI/2017/Restabes Medan.

Tak hanya melakukan penganiayaan, LR juga dituduh melakukan pengerusakan rumah milik orangtua Irham di Komplek Johor Indah Permai II Blok E-5 pada Jumat (29/12/2017) lalu.

Gara-gara ulah LR, masalah berkembang hingga nyaris menimbulkan kerusuhan SARA. Sebab, ketika penganiayaan terjadi, muncul kabar jika LR pernah memaki-maki warga karena melarangnya bermain musik keras-keras saat azan berkumandang.

Mendapat informasi itu, Front Pembela Islam (FPI) sempat turun ke lapangan.

FPI mendampingi para korban, karena sebelumnya LR kerap menganggarkan menantunya yang merupakan oknum TNI.

Tak hanya masalah penganiayaan, LR juga pernah diributi warga karena masalah tower pemancar radio miliknya. Namun, karena AL dibeking oknum, warga kerap diteror dan takut melawannya.

Saat FPI turun ke rumah LR, ormas Islam ini dan masyarakat juga menyoroti penggunaan logo TNI Angkatan Darat Eka Paksi di dinding rumahnya. LR dianggap menyalahgunakan logo institutusi AD tersebut.

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/