Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gugat Cerai Vero, Ini Prosedur yang Harus Ditempuh Ahok

Gugat Cerai Vero, Ini Prosedur yang Harus Ditempuh Ahok
Istimewa.
Senin, 08 Januari 2018 11:35 WIB
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Seperti apa prosedurnya di pengadilan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di pengadilan. 

Proses pengajuan cerai untuk pasangan nonmuslim dapat dilakukan di pengadilan negeri. Melihat agama Ahok dan istri adalah Kristen, maka pengajuannya di pengadilan negeri. 

Sementara itu, untuk pembuatan akta cerainya diurus di catatan sipil. Permohonan cerai talak atau gugatan cerai baru dapat diajukan dan diterima oleh majelis hakim jika memenuhi persyaratan perceraian yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pengajuan gugatan bisa diwakilkan melalui kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa, yakni pengacara atau kuasa dari keluarga (kuasa insidental). 

Selain itu, untuk alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Negeri antara lain:

a. Suami/istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Suami/istri meninggalkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah.

c. Suami/istri dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.

d. Suami/istri bertindak kejam dan suka menganiaya, sehingga keselamatan terancam.

e. Suami/istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri karena cacat badan atau penyakit.

f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.

Prosedur pengajuan gugatan perceraian di pengadilan negeri yakni sebagai berikut:

1. Gugatan dapat dilakukan oleh pihak suami atau istri yang nantinya berkedudukan sebagai penggugat. 

2. Gugatan dapat diajukan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan menggunakan jasa pengacara 

3. Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat. 

4. Jika penggugat dan tergugat tidak tinggal bersama, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang masuk ke dalam wilayah hukum tempat tinggal penggugat. 

5. Dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan gugatan yakni KTP, akta nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, surat gugatan cerai.

6. Setelah itu ajukan surat gugatan ke pejabat kepaniteraan pengadilan dan membayar biaya panjar perkara yang terdiri dari: biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, redaksi, meterai dan biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

7. Setelah membayar biaya panjar perkara nantinya penggugat akan mendapatkan nomor perkara

8. Usai proses tersebut dilakukan, dalam waktu 1-2 hari mendaftarkan gugatan, ketua pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. 

9. Surat panggilan diterima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

10. Di hari H persidangan, penggugat dan tergugat harus hadir di pengadilan. Keduanya akan masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/