Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembunuh Nenek dan 2 Cucu di Abdya Divonis Hukuman Mati

Pembunuh Nenek dan 2 Cucu di Abdya Divonis Hukuman Mati
Prosesi persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan terhadap nenek dan dua orang cucu di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Senin (8/1/2018). [T Musnizar].
Senin, 08 Januari 2018 16:06 WIB
Penulis: T Musnizar

BLANG PIDIE – Edi (27), terdakwa pembunuh nenek dan dua orang cucu warga Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) divonis hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan setelah dalam pertimbangan Majelis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Dasril A Yusdar kepada awak media, Senin (8/1/2018) menjelaskan, terdakwa didakwakan pada dakwaan primair Penuntut umum yaitu Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Th.2014 tentang perlindungan Anak.

“Edi didakwa melanggar Primair Pasal 340 Subsidair Pasal 339 Lebih subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 c UU No.35 Th.2014 tentang Perlindungan Anak dengan No.reg Perkara PDM:18/BLPD/07/2017,” sebut Dasril.

Dijelaskan Dasril, dalam persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Zulkarnain, Armansyah Siregar, Muammar Khadafi, beserta Panitera Pengganti Bulkhoiri SH dihadiri langsung oleh JPU, Firmansyah Siregar, penasihat hukum terdakwa M Nasir sempat terjadi insiden kecil.

“Insiden itu di saat keluarga korban memaki terdakwa Edi di dalam ruang persidangan. Setelah terjadi insiden kecil tersebut, persidangan dimulai, dan berjalan kondusif serta terkendali,” jelas Dasril.

Sekira pukul 12.30 WIB, lanjut Dasril, Hakim Ketua Zulkarnain membacakan putusan (vonis) terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

“Majelis hakim persidangan menjatuhkan putusan pidana mati kepada terdakwa, serta barang bukti dalam perkara tersebut untuk dimusnahkan,” sebut Dasril.

Pada kesempatan itu, Dasril menyebutkan, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan sikap fikir-fikir terhadap putusan. “Edi Syahputra divonis hukuman pidana mati dengan nomor putusan 87/Pid.B/2017/PN-Ttn,” punglasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, insiden pembunuhan berdarah terhadap ibu mertua dan dua anak kepala bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Abdya yakni Wirnalis (62) dan Habibi Askhar Balihar (8) serta Fakhrurrazi (12) pada Selasa (16/5/2017).

Dalam kasus itu Edi warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Tim Reskrim Polres Aceh Tengah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (18/05/2017).

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/