Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
21 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
19 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Terdakwa Kasus Pemalsuan Tandatangan Bupati Bengkalis Divonis Usai Salat Magrib,

Terdakwa Kasus Pemalsuan Tandatangan Bupati Bengkalis Divonis Usai Salat Magrib,
Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim.
Selasa, 09 Januari 2018 22:15 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pemalsu tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada izin prinsip pengelolaan pariwisata Rupat PT Bumi Rupat Indah (BRI), Selasa (9/1/2018).

Kedua terdakwa masing-masing Bukhari (52) dan Muska Arya (42) diputus hakim 1,3 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan. Atau lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Bukhari dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan Muska Arya 1 tahun 4 bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, S dan Aulia Fhatma Widhola, SH, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan kesatu, mengakibatkan merugikan kepala daerah dan pemerintah daerah.

Kemudian terdakwa Bukhari, dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk memalsukan tanda tangan dan Muska Arya melakukan pemalsuan tanda tangan.

Atas putusan hakim JPU Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH menyatakan fikir-fikir. Begitu juga terdakwa Bukhari dan Muska Arya serta JPU menyatakan pikir-pikir.

Sidang dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis usai salat magrib.*** #BENGKALIS

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/