Terdakwa Kasus Pemalsuan Tandatangan Bupati Bengkalis Divonis Usai Salat Magrib,
Penulis: Ismail
Kedua terdakwa masing-masing Bukhari (52) dan Muska Arya (42) diputus hakim 1,3 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan. Atau lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Bukhari dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan Muska Arya 1 tahun 4 bulan penjara.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, S dan Aulia Fhatma Widhola, SH, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan kesatu, mengakibatkan merugikan kepala daerah dan pemerintah daerah.
Kemudian terdakwa Bukhari, dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk memalsukan tanda tangan dan Muska Arya melakukan pemalsuan tanda tangan.
Atas putusan hakim JPU Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH menyatakan fikir-fikir. Begitu juga terdakwa Bukhari dan Muska Arya serta JPU menyatakan pikir-pikir.
Sidang dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis usai salat magrib.*** #BENGKALIS
Kategori | : | Hukum |