Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga untuk Berbuat Kejahatan, Seorang Pria di Rohul Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Senjata Api

Diduga untuk Berbuat Kejahatan, Seorang Pria di Rohul Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Senjata Api
Pelaku dan barang bukti senjata api serta peluru yang diamankan aparat Polres Rohul
Rabu, 10 Januari 2018 15:43 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, Provinsi Riau mengamankan seorang pria berinisial Mr atas kepemilikan senjata api rakitan laras pendek (Pistol), lengkap dengan lima butir peluru kaliber 38 milimeter.

Meski menurut data polisi Mr memang belum pernah terlibat kejahatan, namun dugaan awal Senjata Api (Senpi) yang dimilikinya akan digunakan untuk berbuat kriminal. Pria berusia 36 tahun tersebut berdalih kepada aparat, punya senjata untuk modal jaga diri.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim AKP Harry Avianto saat berbincang dengan GoRiau.com, Rabu (10/1/2018) siang menjelaskan, Mr mengaku mendapat senjata api ini karena dititipkan saudaranya. Meski demikian, yang jelas polisi tengah mendalami kasus tersebut.

Tertangkapnya Mr bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait kepemilikan senjata api oleh pria ini. Masyarakat takut, kalau-kalau jadi korban kejahatan. Merujuk dari situ, Harry Avianto dan tim Opsnalnya mendatangi tempat keberadaan Mr di kecamatan Tandun, Rohul.

Bermodalkan ciri-ciri Mr, tak sulit bagi aparat berwajib untuk menelusurinya, dan Mr berhasil diamankan tanpa perlawanan Selasa (9/1/2018) dini hari kemarin. "Kita geledah dan temukan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggangnya. Dari saku celananya didapat peluru," ulasnya.

Atas temuan itu, polisi akhirnya mengamankan Mr, dan disangkakan atas kepemilikan senjata api tanpa izin, sesuai Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 2. Dia juga melanggar UU nomor 8 tahun 1948, Perpu nomor 20 tahun 1960 dan SK Kapolri nomor 82 tahun 2004. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/