Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Home  /  Berita  /  Umum

Cegah Maksiat, WH Langsa Tertibkan Pengunjung di Dua Objek Wisata Ini

Cegah Maksiat, WH Langsa Tertibkan Pengunjung di Dua Objek Wisata Ini
Objek wisata Hutan Mangrove Kota Langsa. [dokumen GoAceh]
Kamis, 11 Januari 2018 17:43 WIB
Penulis: Yudi

LANGSA – Untuk mencegah terjadinya peluang maksiat, Tim Anti Maksiat Wilayatul Hisbah (WH) dan sejumlah petugas Dinas Syariat Islam menertibkan para pengunjung objeb wisata Hutan Manggrove Kuala Langsa dan Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota di Gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (11/1/2018).

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, kepada GoAceh mengatakan, pihaknya setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB menugaskan satu regu Polisi WH dan sejumlah petugas instansinya untuk menertibkan pengunjung yang melanggar syariat Islam di dua kawasan wisata tersebut.

“Hal ini kita lakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa didua tempat kawasan wisata itu sering terjadi pelanggaran syariat Islam, yang dilakukan oleh pengunjung. Terutama para pelajar, mahasiswa dan muda-mudi lainnya,” ujar Ibrahim Latif.

Kata Ibrahim, Pemko Langsa membuat kedua tempat wisata itu bukan untuk hal-hal yang bersifat hura-hura seperti kencan, berkhalwat dan lain sebagainya. Tetapi, ujarnya, tempat itu dibuat sebagai tempat rekreasi melepaskan lelah sehabis bekerja untuk para masyarakat, baik masyarakat setempat dan pengunjung lainnya.

“Sehingga, siapapun yang datang kesitu untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam seperti pacaran, khalwat, ikhtilat, dan lain sebagainya termasuk tidak memakai jilbab, berpakaian ketat, memakai celana pendek bagi laki-laki dan lain sebagainya pasti kita tertibkan,” kata Ibrahim.

“kita amankan (tangkap) dan kita proses sesuai hukum qanun jinayat yaitu berdasarkan Qanun Aceh Nomor:6 Tahun 2014," imbuhnya lagi.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/