Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Sepeda Motor

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Sepeda Motor
Kamis, 11 Januari 2018 17:47 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pelaku pencurian Honda Beat plat  BK 4634 AGS milik Raj Kumar (25) warga Jalan Bayam Medan Baru, saat parkir di depan swalayan Alfamidi, Minggu (7/1/2017) kemarin.

Aksi keduanya dipergoki langsung oleh korban. Jelas saja, kedua pengangguran yang diketahui bernama Erick (16) warga Jalan Dusun VI Medan Krio Sunggal dan Ryan (18) warga Jalan Dusun III Sei Mencirim, Kutalimbaru ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.

Beruntung bagi pelaku, petugas Polsek Medan Baru yang tiba di lokasi langsung mengamankannya dari amuk massa.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian diamankan.

“Benar, pelaku kita amankan dari amuk massa setelah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan Alfamidi,” ujar Kompol Victor di Mapolsek Medan Baru, Rabu (10/1/2017)

Lanjut dijelaskannya, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/