Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
24 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Besok, Mantan Bupati Batubara Jadi Saksi di PN Medan

Besok, Mantan Bupati Batubara Jadi Saksi di PN Medan
Minggu, 14 Januari 2018 21:17 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Tersangka, mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain akan dihadirkan jadi saksi di persidangan atas kasus penyuapan‎ senilai Rp 4,1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu diutarakan Penuntut umum KPK, Lucky Dwi Nugroho dan Ihsan Fernandi menyebutkan OK Arya Zulkarnain akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Iya, bapak OK Arya Zulkarnain, akan kita hadirkan dalam persidangan Senin (15/1/2018)," ucap Dwi Nugroho di PN Medan.

Menurutnya, keterangan tersangka OK Arya Zulkarnain diperlukan untuk membukti dakwaan Penuntut Umum KPK atas uang suap yang diterimanya saat menjabat sebagai Bupati Batubara.

Disinggung soal pelimpahan berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Sujendi Tarsono ke Pengadilan Tipikor Medan, akan dilakukan bersamaan saat memberikan keterangan saksi pekan depan?. Dwi Nugroho mengaku tidak tahu, dengan alasan tugas mereka hanya sebagai penuntut umum untuk Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Kalau itu, tidak tahu saya. Karena, lain Satgas (Satuan tugas). Karena kita untuk dua terdakwa ini saja. Sedangkan bapak OK Arya Zulkarnain masih ada di Jakarta (Rutan KPK). Hari Senin depan kita bawa dari Jakarta ke Medan ini," tandasnya.

Dalam dakwaan Penuntut umum KPK sebelumnya, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar? sebesar Rp 400 juta.?Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono alias Yen. Untuk Herdady dan Yen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik antirasuah itu.Seluruh uang suap diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

?Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias  Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.?

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww