Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
8 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Paluta Perpanjang Masa Pendaftaran Bapaslon

KPU Paluta Perpanjang Masa Pendaftaran Bapaslon
Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmat Hidayat
Minggu, 14 Januari 2018 20:31 WIB
PALUTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara tahun 2018.

"Pengumuman itu sesuai dengan SK KPU Paluta Nomor: 25/PL.03.2-Kpt/1220/KPU-Kab/I/ 2018 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018," ungkap Rahmat Hidayat Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (14/1/2018) di Medan.

Hal ini, kata dia, dilakukan mengingat sampai ditutupnya masa pendaftaran pada hari Rabu tanggal 10/1/2018 pukul 24.00 WIB, hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar ke KPU Paluta dari jalur Partai Politik, sehingga dilakukan pertambahan waktu pendaftaran.

Sementara itu, Komisioner KPU Paluta, Koordinator Divisi SDM dan Parmas Herisal Lubis lebih lanjut menjelaskan, beberapa poin-poin ketentuan dasar atas pengumuman tersebut yakni, Putusan MK Nomor 100/PUU-XII/2015, kemudian PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk satu Pasangan Calon, seterusnya PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan sebagai mana diubah dgn PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan, kemudian SE KPU RI Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018, kemudian SE KPU RI Nomor: 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018, kemudian Rapat Konsultasi dgn KPU Provinsi Sumatera Utara tgl 12/1/2017 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara

"Dengan poin-poin tersebut berdasarkan ketentuan maka KPU Paluta akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2018 pada pilkada serentak tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait pengumuman resmi KPU Paluta tersebut maka pada taggal 12 sampai 14 Januari 2018 adalah masa pengumuman dan sosialisasi kemudian selanjutnya tanggal 14 januari 2018 sampai tanggal 16 januari 2018 ditetapkan Masa Perpanjangan Pendaftaran.

Menurut catatan, dari 171 Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2018 yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten, ada sebanyak 13 Daerah yang saat masa pendaftaran hanya 1 Bapaslon yang berkas pendaftarannya diterima oleh KPU.

"Termasuk di dalamnya KPU kabupaten Paluta, ke-13 KPU daerah tersebut juga memperpanjang masa pendaftarannya," ungkap Herisal.

Editor:Fatih
Sumber:antara sumut
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan, Olympic, PON
wwwwww