Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Raup Rp2,2 M, Kakek Tua Dituntut 3 Tahun Penjara

Raup Rp2,2 M, Kakek Tua Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 15 Januari 2018 19:29 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Mengaku bisa mengurus pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGU), kakek tua, Ir. Amirudin (70) warga Perumahan Griya Riatur, Medan dituntut tiga tahun penjara di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2018) sore.

Terdakwa Amirudin dinilai bersalah telah melakukan penipuan uang sebesar Rp2,2 miliar terhadap korban Surya dan ayahnya Sugiono dengan modus bisa mengurus pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 20,1 hektare di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat.

"Menyatakan terdakwa Amirudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa Amirudin.

Sementara itu, pantauan awak media, selama di persidangan tampak terdakwa Amirudin pasrah. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dia hanya fokus mendengarkan tuntutan yang dibacakan untuknya.

Sekadar mengetahui kasus ini bermula saat Sugiono bertemu dengan Denis yang merupakan anak terdakwa. Kemudian Denis mengenalkan kedua korban kepada terdakwa yang mengaku bisa membantu pengurusan pembatalan HGB tersebut.

Denis mengaku ayahnya merupakan seorang pensiunan Dirjen Kehutanan sehingga membuat kedua korban percaya. Setelah kedua korban menyerahkan dokumen dan kuasa, terdakwa pun mulai bekerja melakukan pengurusan pembatalan HGB tersebut.

Selang beberapa bulan kemudian terdakwa menghubungi kedua korban. Terdakwa mengatakan draft pembatalan HGB dari BPN pusat sudah di tangannya. Dia pun meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya kedua korban mentransfer uang sebesar Rp2,2 miliar ke rekeningnya sendiri maupun ke rekening anaknya Denis.

Ternyata, selidik punya selidik diketahui belakangan draft HGB yang ditunjukkan terdakwa kepada kedua korban adalah bodong alias palsu.

Merasa telah ditipu, kedua korban pun minta pertanggung jawaban, namun terdakwa terus mengelak hingga akhirnya dipidanakan. Sedangkan anaknya Denis hingga kini masih buron.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/