Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
11 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Hasil Kesehatan Paslon Kepala Daerah Diserahkan ke KPU

Hasil Kesehatan Paslon Kepala Daerah Diserahkan ke KPU
Penyerahan hasil tes kesehatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota.
Selasa, 16 Januari 2018 20:05 WIB
Penulis: Anita
MEDAN - Setelah molor sampai 4 jam lamanya, akhirnya hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, paslon Kabupaten/Kota dan paslon Bupati dan Wakil Bupati, paslon Walikota dan Wakil Walikota resmi diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2018, dr Ramlan Sitompul Sp. THT, KL mengatakan, pemeriksaan kesehatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan dilanjut dengan pemeriksaan kepala daerah Kabupaten/Kota telah selesai.

“Pemeriksaan kesehatan untuk paslon kepala daerah di Sumut sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan dimulai dari 11-14 Januari 2018. Mulai dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Sumut,” kata Ramlan kepada Media, Selasa (16/1/2018).

Penyerahan hasil kesehatan ini langsung diserahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea, yang disaksikan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provsu, dan BNN Kabupaten/Kota serta Jajaran Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik di Aula RSUP Haji Adam Malik Jalan Bunga Lau No 17.

Ketua KPU Provsu, Mulia Banurea mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan sudah usai dan telah mereka terima. Selama proses ini, pihaknya tidak sekalipun melakukan keberpihakan dan selalu mengedepankan transparansi. Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diserahkan tim, dirinya mengaku belum bisa mempublish kepada publik. Karena sebut dia, saat ini baru memasuki tahap menerima hasil pemeriksaan.

"Esok pada tanggal 17 Januari, KPU akan menyerahkan hasil ini, baik itu penelitian administrasi, dari syarat pencalonan dari syarat calon kepada masing-masing bakal calon kita serahkan. Pada tanggal 18 Januari akan melakukan agenda untuk melengkapi mana-mana saja syarat yang belum lengkap dari pasangan calon. Di tanggal 20-26 Januaru KPU akan mempublish ke teman-teman media terkait mengenai persyaratan pencalonan dari hasil perbaikan. Nah, di 12 Februari 2018 KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” terangnya.

Sementara, Direktur Umum Operasional RSUP H Adam Malik, Syamsudin Angkat menuturkan, pihaknya mulai dari hari pertama ikut menyaksikan proses pemeriksaan kesehatan paslon kepala daerah Sumut bersama teman-teman KPU Provsu dan Kabupaten/Kota, IDI dan BNN.

“Alhamdulillah rangkaian ini sudah berjalan dengan yang kita inginkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BNN Provsu, Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, salah satu tahap yang dikonstitusi telah dilakukan di mana keberadaan tim ini perintah konstitusi.

"Keterlibatan kami juga perintah Undang-undang di KPU. Begitupun, semuanya dilaksanakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Dan, tugas sudah selesai hasil sudah diberikan kepada tim," tutupnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON
wwwwww