Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hina Presiden dan Kapolri, Farhan Terima Divonis 18 Bulan Penjara

Hina Presiden dan Kapolri, Farhan Terima Divonis 18 Bulan Penjara
Selasa, 16 Januari 2018 17:43 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Farhan Balatif, terdakwa penghina Presiden, Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 18 bulan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2018).

Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 18 bulan penjara. Dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, Farhan Balatif menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti. JPU menuntut terdakwa dengan hukuma selama 2 tahun penjara.

"Terdakwa Farhan juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Raskita beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat, setelah postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Postingan Farhan di akun facebook bernama Ringgo Abdillah yang menghina Presiden dan Kapolri kemudian dilaporkan petugas ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya dilakukanlah penyelidikan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, Farhan dijemput oleh polisi dari rumah orang tuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di Pengadilan, M.Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerinta. Mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/