Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
12 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
12 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Otak Pelaku Pembakaran Rumah Divonis Seumur Hidup

Otak Pelaku Pembakaran Rumah Divonis Seumur Hidup
Selasa, 16 Januari 2018 21:18 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terbukti melakukan pembakaran rumah di kawasan Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, otak pelaku Jaya Mita br Ginting divonis majelis hakim hukuman seumur hidup.

Majelis hakim Richard Silalahi menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya. Hingga saat ini tidak ada perdamaian antara Jaya Mita br Ginting dengan Gandi Ginting.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jaya Mita br Ginting dengan penjara seumur hidup,"ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2018) sore.

Selain itu perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta memberikan keterangan berbelit-belit meski pada akhirnya mengakui perbuatannya dipersidangan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," sebut Richard di Ruang Utama PN Medan.

Pada persidangan ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bagi tiga terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini, yaitu Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting masing-masing dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Mendengar vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding untuk keempat terdakwa.

Sebab, pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kami banding yang mulia," ucap JPU.

Kasus ini bermula ketika Jaya Mita br Ginting sakit hati kepada korban Gandhi Ginting dan istrinya, Marita br Sinuhaji yang tidak kunjung melunasi pembayaran sisa uang pembelian rumah senilai Rp 102 juta. Pasangan suami istri itu hanya baru membayar sebesar Rp 136 juta.

"Karena tak kunjung dilunasi terdakwa Jaya Mita br Ginting dan Cari Muli br Ginting mencari orang yang bisa mengusir penghuni rumah tersebut," ungkap Sindu membacakan surat dakwaan.

Hingga akhirnya Jaya Mita br Ginting menyuruh Maju Ginting untuk melakukan pembakaran rumah yang dihuni keluarga Gandhi Ginting. Sedangkan Cari Muli br Ginting berperan memberi uang senilai Rp 1 juta untuk biaya operasional dan membeli bensin.

Sebelum rumah akhirnya berhasil dibakar pada Rabu 5 April 2017, para terdakwa telah dua kali melakukan percobaan pembakaran namun gagal karena dipergoki warga setempat.

"Eksekutor pembakaran rumah itu adalah Rudi Suranta Ginting dengan menuangkan bensin hingga masuk ke dalam rumah melalui celah pintu lalu menghidupkan mancis, sedangkan Zulpan Nitra Purba melakukan aksinya di belakang rumah korban," ungkap Sindu.

Akibatnya empat orang yang tengah berada di dalam rumah tewas. Hasil autopsi diketahui keempatnya tewas karena menghirup asap dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww