Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
12 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
13 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Lulus 13 Poin Kesehatan

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Lulus 13 Poin Kesehatan
Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Pilkada Sumut 2018, dr Ramlan Sitompul
Selasa, 16 Januari 2018 22:25 WIB
Penulis: Anita
MEDAN - Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Pilkada Sumut 2018, dr Ramlan Sitompul mengungkapkan, ada 13 poin yang harus dipenuhi para bakal paslon dalam tes kesehatan yang dilakukan 11-12 Januari 2018 lalu agar paslon tersebut dinyatakan mampu atau lulus tes kesehatan.

"Misalnya lapangan pandangannya sejauh mana, kemampuam pernafasannya seperti apa, apakah ada kanker di paru-parunya, apakah ada gangguan bicara, bagaimana pendengaran, fungsi jantungnya, ginjal, itu semua harus clear," kata Ramlan usai penyerahan hasil pemeriksaan bakal paslon kepala daerah di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan, Jalan Bunga Lau No 17.

Ramlan menegaskan, keputusan tim pemeriksa kesehatan itu bersifat final dan mengikat. Jika ada salah satu dari ke-13 poin itu yang tidak terpenuhi, maka bakal paslon dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pilkada. Namun Ramlan enggan membeberkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tersebut.

"Itu ranahnya KPU, kita hanya menyerahkan saja," kata Ramlan.

Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan bakal paslon dalam Pilkada. Salah satunya tidak lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

"Karena itu menjadi syarat calon. Tapi kita baru akan melakukan penetapan paslon itu tanggal 12 Februari 2018," kata Mulia.

Mulia tidak dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan tim medis, karena pihaknya baru akan menggelar rapat pleno terbuka, Rabu (17/1/2018), dengan mengundang para bakal paslon dan parpol pengusung.

"Besok baru akan kita sampaikan ke paslon. Seperti teman-teman lihat, saya juga baru menerima hasilnya tadi," pungkasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON
wwwwww