Beli Sepeda Motor Curian, Penadah Berurusan dengan Polisi
Penulis: Fendry Nababan
Dikarenakan membeli sepeda motor curian, Erwin Susanto alias Anto (33) dijemput aparat kepolisian dari kediamannya di Dusun X Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, Selasa (16/1/2018) sekira pukul 15.00.
Erwin diamankan sehubungan adanya laporan polisi LP/11/I/2018/SU/RES LB/Sek A. Natas tanggal 15 Januari 2018 yang dilaporkan korbannya bernama Samuji (67) warga Dusun VII Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labura.
Kasus ini langsung diambil alih Polsek Kualuh Hulu, sebab TKP berada di wilayah hukumnya.
Saat personel kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan wawancara di rumah korban, diketahui pula bahwa di sekitar kampung korban ada yang dicurigai.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah orang yang dicurigai bernama Erwin Susanto alias Anto.
"Di rumah saudara Erwin, anggota menemukan sepeda motor yang dimaksud tanpa surat-surat atau dokumen, yang menurut pengakuan Erwin Susanto alias Anto bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari Hasan penduduk Kampung Pajak dengan harga Rp700 ribu," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R Sihombing, Rabu (17/1/2018).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Erwin berikut dengan sepeda motor curian itu langsung diboyong ke mako untuk dimintai keterangan.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |