Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
21 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
21 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
12 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
11 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
12 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jual Teman SMA Secara Online, Terdakwa Ngaku Kemauan Korban

Jual Teman SMA Secara Online, Terdakwa Ngaku Kemauan Korban
Rabu, 17 Januari 2018 19:43 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terdakwa kasus prostitusi online, AS (18) mengaku bukan kemauannya untuk menjual teman SMA-nya. AS bahkan mengaku korbanlah yang mau untuk dijajakan di media sosial facebook miliknya.

Hal itu terungkap saat terdakwa Ando memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2018) sore.

"Mereka bertiga ini teman SMA saya dulu yang majelis. Karena memang sudah berteman, saya sering selfi bersama mereka dan memposting foto kami di facebook. Di kolom komentar banyak yang nanyak bisa di pake' temannya. Terus saya tanya sama ketiganya, ada yang nawar. Mereka pun dengan senang hati mengiyakannya," ujar terdakwa AS.

Pria kemayu ini juga mengaku, baru pertama kali menjajakan P (17), F (18) dan T (18) di dunia maya. Sialnya, belum lagi sempat menikmati uangnya, dirinya keburu ditangkap. Ternyata yang memesan jasa ketiganya adalah petugas Polda Sumut.

"Kalau berhasil rencananya untuk saya sebesar Rp300 ribu. Orang ini tarifnya kalau short time Rp1,5 juta dan long time Rp3 juta. Sebelumnya juga mereka ini sudah sering menemani om-om yang mau makai jasa mereka," bebernya.

Mendengar keterangan seperti itu, majelis hakim kemudian mencecarnya dengan pertanyaan yang sedikit nyeleneh.

"Masih banyak lagi koleksimu?," tanya majelis hakim dengan tertawa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim itu, terdakwa AS langsung tersipu malu.

"Tidak ada yang majelis. Semua cuma teman," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/