Jual Teman SMA Secara Online, Terdakwa Ngaku Kemauan Korban
Penulis: Indra BB
Hal itu terungkap saat terdakwa Ando memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2018) sore.
"Mereka bertiga ini teman SMA saya dulu yang majelis. Karena memang sudah berteman, saya sering selfi bersama mereka dan memposting foto kami di facebook. Di kolom komentar banyak yang nanyak bisa di pake' temannya. Terus saya tanya sama ketiganya, ada yang nawar. Mereka pun dengan senang hati mengiyakannya," ujar terdakwa AS.
Pria kemayu ini juga mengaku, baru pertama kali menjajakan P (17), F (18) dan T (18) di dunia maya. Sialnya, belum lagi sempat menikmati uangnya, dirinya keburu ditangkap. Ternyata yang memesan jasa ketiganya adalah petugas Polda Sumut.
"Kalau berhasil rencananya untuk saya sebesar Rp300 ribu. Orang ini tarifnya kalau short time Rp1,5 juta dan long time Rp3 juta. Sebelumnya juga mereka ini sudah sering menemani om-om yang mau makai jasa mereka," bebernya.
Mendengar keterangan seperti itu, majelis hakim kemudian mencecarnya dengan pertanyaan yang sedikit nyeleneh.
"Masih banyak lagi koleksimu?," tanya majelis hakim dengan tertawa.
Menjawab pertanyaan majelis hakim itu, terdakwa AS langsung tersipu malu.
"Tidak ada yang majelis. Semua cuma teman," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |