Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Dugaan Korupsi Bapemas Sumut Rp40,8 M

Dalami Keterlibatan Amran Utheh, Kejatisu Jadwalkan Pemeriksaan PPK

Dalami Keterlibatan Amran Utheh, Kejatisu Jadwalkan Pemeriksaan PPK
ilustrasi
Jum'at, 19 Januari 2018 18:01 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih terus mendalami keterlibatan mantan Kepala Bapemas Amran Utheh dengan kembali melakukan pemeriksaan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian.

Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap Amran Utheh, namun penyidik Kejatisu belum bisa menaikan status saksi yang disandang Amran Utheh menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan tersangka PPK, Edita Siburian untuk mendalami keterlibatan Amran Utheh. Dan penyidik sudah mengatur jadwal pemanggilan tersangka Edita.

"Kita lagi atur jadwal pemanggilan dia (Edita) untuk diperiksa. Karena dia sudah dua kali tidak hadir dari pemanggilan. Kita periksa dia untuk mencari tahu sejauhmana keterlibatan Amran Utheh dalam kasus ini," ucap Sumanggar, Jumat (19/1/2018).

Disinggung apakah penyidik sudah menemukan bukti adanya keterlibatan Amran Utheh dari keterangan saksi sebelumnya. Sumanggar tak berkomentar banyak.

"Kita tunggu saja dulu keterangan Edita yah," bebernya.

Penyidik Kejatisu terkesan mengulur waktu dalam pemeriksaan tersangka Edita dan penetapan Amran Utheh sebagai tersangka meski beberapa kali Sumanggar mengatakan adanya keterlibatan Amran Utheh dalam kasus Bapemas.

"Kalau kita siap dengan bukti, maka akan kita tetapkan tersangka. Kita tidak akan ulur waktu untuk itu," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/