Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aristo: Kasus Dodi CS Jangan Terulang pada Penyaluran Dana Pelatnas Asian Games

Aristo: Kasus Dodi CS Jangan Terulang pada Penyaluran Dana Pelatnas Asian Games
Azhari/GoNews.co
Sabtu, 20 Januari 2018 18:33 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pengacara Dodi Iswandi, Aristo Pangaribuan mengingatkan Menpora Imam Nahrawi dan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga agar berhati-hati dalam masalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) anggaran pelatnas Asian Games 2018.

Pasalnya, tidak semua pengurus induk organisasi cabang olahraga (PP/PB) memahami masalah administrasi pertanggungjawaban anggaran negara (APBN). 

"Saya hanya mengingatkan jangan sampai kasus Dodi cs akan terulang pada pelaksanaan penyaluran bantuan dana Asian Games 2018. Sebab, tidak semua PB/PP memiliki administrasi yang baik. Dodi itu terjerat kasus korupsi dana sosialisasi karena masalah administrasi," kata Aristo Pangaribuan yang dihubungi melalui telepon selular, Jumat (19/2018).

Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, Dodi Iswandi yang merupakan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Bendahara KOI, Anjas Rifai dikenakan masing-masing hukuman 4.tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Agus Ikhwan (vendot) dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1,2 miliar. 

Mantan Komisi Hukum PSSI ini mendukung mundurnya Hifni Hasan sebagai anggota Tim Verifikasi Deputi IV karena tidak dilaksanakannya perintah Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) yang minta direvisi ulang masalah bantuan anggaran pelatnas Asian Games 2018.

"BPKP itu kan pengawas. Jadi, apa yang diinstruksikan BPKP kepada Tim Verifikasi harus dilaksanakan agar tidak terjadi pelanggaran. Tindakan Hifni mundur dari Tim Verifikasi itu cukup tepat," tegasnya. 

Meski ada nota kesepahaman (MoU) dengan 40 cabang olahraga, kata Ariesto, Menpora Imam Nahrawi dan Deputi IV Kemenpora, Mulyana tetap harus bertanggung jawab dalam soal dana bantuan pelatnas Asian Games 2018.

"Menpora dan Deputi IV tidak bisa lepas tangan meski pengelolaan dana pelatnas Asian Games 2018 langsung dilakukan induk-induk organisasi cabor (PB/PP)," katanya. 

Kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 kembali mencuat setelah Polda metro Jaya memanggil sejumlah anggota Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KE KOI), Rabu (17/1/2018). 

"Ya benar memang ada pemanggilan kepada mereka untuk melengkapi berkas yang belum selesai sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan.

Pemanggilan KE KOI itu, kata Ferdy, berkaitan dengan pelaksanaan karnaval Asian Games di tiga kota yakni Makassar (Sulawesi Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Banten.

"Ya, kita akan melengkapi berkas pemeriksaan pada pelaksanaan karnaval Asian Games di tiga kota tersebut," katanya tanpa menyebut berapa jumlah KE KOI yang memenuhi panggilan. 

Ferdy menjamin kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 akan dituntaskan. Sejauh ini, Polda Metro Jaya  telah menetapkan tiga tersangka Dasril Anwar, Yudi (vendoor) dan Fitri (yang membantu Dasril ) untuk sosialisasi di Serang, Banten. 

"Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja terjadi. Tergantung pengembangan di lapangan," tegasnya. 

Ketika ditanya mengapa tersangka Dasril Anwar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus karnaval di Banten belum disidangkan, Ferdy mengatakan, "Berkasnya masih akan dilengkapi lagi," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/