Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
4
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
24 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
5
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
6
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Home  /  Berita  /  Hukum

Garap Kayu di Hutan Konsesi PT RAPP, 4 Warga Diamankan Polisi

Garap Kayu di Hutan Konsesi PT RAPP, 4 Warga Diamankan Polisi
4 tersangka diamankan saat menggarap kayu di hutan konsesi PT RAPP
Selasa, 23 Januari 2018 11:45 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Tindak pidana ilegal loging terjadi di hutan konsesi PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. 4 pelaku diamankan saat sedang beraksi di hutan.

Adapun keempat pelaku ilog yang ditemukan di hutan sedang mengolah kayu adalah Mar (43) warga Kudap, Mun (50) warga Tanjungpadang, Bun (39) warga Dedap, dan Khai (16) warga Dedap.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana ilegal logging (Ilog) di hutan Desa Kudap. Jarak lokasi penggarapan kayu di hutan Konsesi PT RAPP sekitar 5KM dari jalan Desa Kudap.

Mendapat info tersebut, Senin (22/1/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra bersama 10 orang personil bergerak menuju TKP. Saat sampai di TKP, ditemukan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana Ilog sedang menebang dan menumpuk kayu. Di situ juga ada Shawmil tempat pengolahan kayu dan 3 (tiga) buah Camp.

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Chainsaw pemotong kayu, 1 buah piringan besi Shawmil pembelah kayu, 1 buah kampak, 1 buah gergaji, 1 buah martil, 25 tual kayu jenis Geronggang dengan panjang 5 meter per tual, 7 tual kayu jenis Meranti dengan panjang 5 meter per tual, 3 tiga tual kayu jenis Ramin dengan panjang 5 meter per tual, dan 2 tual kayu jenis Balam dengan panjang 5 meter per tual.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna dimintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Roemin ketika dikonfirmasi GoRiau, Selasa (23/1/2018).

Di tempat berbeda, Humas PT RAPP Disra Alldrick membenarkan kejadian itu. Kata Erik, tempat penggarapan kayu secara ilegal adalah lahan konsesi PT RAPP. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/