Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
15 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
11 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
12 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
11 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejati Riau Tetapkan 3 Oknum ASN Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dispenda Riau

Kejati Riau Tetapkan 3 Oknum ASN Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dispenda Riau
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta (Foto: Dokumen GoRiau)
Rabu, 24 Januari 2018 15:39 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan tiga orang oknum Apartur Sipil Negara (ASN/PNS) sebagai tersangka baru dalam dugaan Korupsi perjalanan dinas dalam daerah di Dispenda Riau (Bapenda).

Ketiga oknum ASN tersebut dipastikan menyusul dua orang yang terjerat kasus serupa sebelumnya, yakni terdakwa Deu dan Deliana, yang setakat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepastian tersebut dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (24/1/2018) siang. "Ketiganya adalah ASN, bukan sipil. Nanti kita sampaikan siapa orangnya saat proses pemeriksaan digelar," jawab Sugeng kepada GoRiau.com.

Ditetapkannya ketiga oknum ASN ini sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, kemarin. Informasinya, para tersangka (Baru, red) tersebut sebelumnya juga sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini, dengan statusnya sebagai saksi.

Untuk selanjutnya, Kejati Riau akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga ASN ini dalam statusnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan kita lakukan secepatnya, dalam waktu dekat ini," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Untuk diketahui, proses penyidikan baru tersebut dilakukan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang 'menyeret' Deyu dan Deliana, yang saat kasus terjadi menjabat selaku Kasubag Pengeluaran dan sekretaris di Dispenda Riau (Kini Bapenda, red). ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/