Kejati Riau Tetapkan 3 Oknum ASN Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dispenda Riau
Penulis: Chairul Hadi
Ketiga oknum ASN tersebut dipastikan menyusul dua orang yang terjerat kasus serupa sebelumnya, yakni terdakwa Deu dan Deliana, yang setakat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepastian tersebut dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (24/1/2018) siang. "Ketiganya adalah ASN, bukan sipil. Nanti kita sampaikan siapa orangnya saat proses pemeriksaan digelar," jawab Sugeng kepada GoRiau.com.
Ditetapkannya ketiga oknum ASN ini sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, kemarin. Informasinya, para tersangka (Baru, red) tersebut sebelumnya juga sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini, dengan statusnya sebagai saksi.
Untuk selanjutnya, Kejati Riau akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga ASN ini dalam statusnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan kita lakukan secepatnya, dalam waktu dekat ini," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut.
Untuk diketahui, proses penyidikan baru tersebut dilakukan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang 'menyeret' Deyu dan Deliana, yang saat kasus terjadi menjabat selaku Kasubag Pengeluaran dan sekretaris di Dispenda Riau (Kini Bapenda, red). ***
Kategori | : | Hukum |