Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
7 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
6 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ombudsman RI Bilang Pemprovsu Jangan Lemah Tangani Siswa Ilegal

Ombudsman RI Bilang Pemprovsu Jangan Lemah Tangani Siswa Ilegal
Kamis, 25 Januari 2018 10:56 WIB

MEDAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) jangan lemah dalam menangani siswa ilegal.

Pemprovsu harus segera bertindak menjalankan hasil keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni memindahkan siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 ke sekolah swasta.

"Pemprovsu jangan " mencla-mencle" dan ragu, tinggal melaksanakan keputusan final rapat Forkopimda untuk memindahkan siswa-siswa itu," ujarnya.

Selain pemprovsu, kata Abyadi, Polda Sumut juga jangan membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut. Karena diketahui dalam aksi orang tua siswa di kantor Gubsu kemarin, mereka ngaku anak mereka masuk ke SMA Negeri tersebut tanpa melalui PPDB Online dan membayar biaya Rp 3 juta hingga Rp 5 juta perorang.

"Mestinya, semua siswa yg masuk di luar PPDB Online dipindahkan ke swasta. Oknum yg terlibat dalam kecurangan itu termasuk Kepala Sekolah, Komite Sekolah, oknum di Dinas pendidikan dan orang tua harus ditindak, selanjutnya Polda yang sudah sejak Desember 2017 mengusut kasus ini harus segera tetapkan tersangka," ungkapnya.

Bahkan, kata Abyadi lagi, Komisi E DPRD Sumut bersama orang tua siswa dan utusan Disdik Sumut sudah pernah konsultasi ke Kemendikbud. Saat itu, Kemendikbud menjawab bahwa itu kewenangan daerah (Pemprov). Untuk itu, tidak perlu lagi ragu, Pemprov laksanakan keputusan Forkopimda dan tegakkan aturan yang dibuatnya sendiri yakni Pergub no 52 rahun 2017 tentang Penerimaan Siswa SMAN dan SMKN di Sumut harus PPDB Online.

"Jadi yang sudah jelas melanggar, kok masih terus dipertahankan?. Pemprov jangan ragu ragu menegakkan aturan. Ini dalam rangka upaya perbaikan dunia pendidikan di Sumut," paparnya.

Untuk diketahui, saat ini, dari 180 siswa ilegal di SMAN 2, hanya tinggal 82 orang lagi yg ngotot bertahan dan selebihnya sudah pindah.

"Bahkan dari 180 siswa ilegal di SMAN 2, hanya 59 orang yang datanya ada sama pihak sekolah. Sementara yg lainnya, tidak ada datanya di pihak sekolah. Jadi, mayoritas siwa ilegal itu tdk tau daftar sama siapa. Kabarnya, daftarnya ke komite sekolah. Padahal dalam peraturan, Komite Sekolah tdak ada urusannya dgn penerimaan siswa baru. Apalagi dalam PPDB Online," ungkap Abyadi.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/