Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! DPRD Samosir Kibarkan Merah Putih Rusak

Alamak ! DPRD Samosir Kibarkan Merah Putih Rusak
Sabtu, 27 Januari 2018 07:03 WIB

SAMOSIR - DPRD Samosir, Sumatera Utara mengibarkan Bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak. Padahal, sesuai ketentuan, dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pantauan Bendera Merah Putih yang dikibarkan di depan gedung DPRD Samosir pada bagian warna putih ujung sebelah kanan sudah rusak/robek.

Sekretaris DPRD Samosir, Augus Sinaga, ketika dihubungi berkali-kali oleh tidak diangkat.

Kabag Hukum pada Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab samosir, Lamhot Nainggolan, enggan berkomentar. "Kita belum lihat, jadi belum tahu bagaimana robeknya, atau ada unsur kesengajaan," jawab Lamhot Nainggolan, singkat.

UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67:

Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/