KIP Langsa akan Verifikasi Faktual 12 Parpol
Penulis: Yudi
LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa akan memverifikasi faktual 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Verifikasi ini dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi No.53 /PUU-XV/2017 sesuai PKPU No 7 tahun 2017 jo PKPU No 15 tahun 2018.
Verifikasi ini juga sekaligus menjadi perintah KPU untuk dilaksanakan oleh KIP kabupaten dan kota. Sebelum diverifikasi faktual, KIP Kota Langsa terlebih dahulu menggelar sosialisasi verifikasi yang akan diadakan pada Minggu (28/1/2018) kemarin. Sedangkan verifikasi faktual akan diadakan pada 30 Januari hingga 1 Febuari.
“Sosialisasi verifikasi parpol peserta Pemilu tahun 2019 tersebut merupakan sosialisasi persiapan verifikasi faktual,” kata Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu pada KIP Kota Langsa, Marida Fitriani, kepada GoAceh, Senin (29/1/2018).
Kata Fitri, verifikasi yang akan dilakukan nanti terhadap 12 parpol adalah terkait kesesuaian nama ketua, sekretaris dan bendahara, keterwakilan perempuan 30% pada susunan pengurus, domisili kantor serta keanggotaan .
Kemudian, ujarnya lagi, verifikasi faktual keanggotaan sesuai PKPU Nomor: 6 Tahun 2018, untuk partai politik yang menyerahkan jumlah anggota sampai dengan 100 anggota maka besaran sampel yang diambil nantinya sebanyak 10 persen dan dalam hal parpol menyerahkan jumlah anggota sebanyak lebih 100 persen besaran sampel yang akan di verifikasi oleh tim verifikator adalah sebanyak 5 persen.
"Untuk pengambilan sampel oleh Parpol haruslah tersebar keanggotaannya di 50 persen kecamatan. Nantinya mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat kabupaten dan kota sesuai PKPU Nomor: 6 Tahun 2018, sebab parpol menghadirkan nama nama sampel anggota parpol,” tukasnya.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Politik |