Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Umum

Aset Tanah Kantor Bupati dan DPRK Abdya akan Dapat Sertifikat Gratis

Aset Tanah Kantor Bupati dan DPRK Abdya akan Dapat Sertifikat Gratis
Ilustrasi [Istimewa]
Selasa, 30 Januari 2018 12:02 WIB
Penulis: T Musnizar

BLANG PIDIE – Aset tanah kantor Bupati dan Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) di komplek perkantoran Jalan Bukit Hijau Gampong Keude Paya Kecamatan Blangpidie pada tahun ini akan mendapatkan sertifikat gratis. Sertifikat itu didapatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor BPN Abdya, Arfath Selasa (29/1/2018) mengatakan, untuk tahun 2018 kabupaten Abdya mendapat jatah sertifikat gratis sebanyak 1.200 bidang tanah, termasuk di dalamnya sertifikat untuk dua aset tanah pemerintah tersebut. 

"Untuk kecamatan Blangpidie, kita plotkan gampong Keude Paya. Sebab, masih banyak aset tanah milik pemerintah Kabupaten Abdya di gampong itu belum bersetifikat, seperti tanah kantor bupati, dan tanah kantor DPRK," sebut Arfath.

Diterangkannya, tanah kantor DPRK merupakan aset pemerintah daerah yang secara aturan diperbolehkan untuk disertifikatkan melalui PTSL. Karena program yang digagas presiden ini tidak membedakan antara miskin dan kaya.

"Melalui program PTSL yang merupakan program nawacita Presiden Joko Widodo ini tidak membedakan kaya dan miskin. Asalkan tidak lebih dari 5 bidang tanah," tutur Arfath.

Pada kesempatan itu, Arfath menyebutkan, pada 2018 Kabupaten Abdya dapat jatah sertifikat gratis 1.200 bidang tanah melalui program PTSL, meskipun Bupati setempat pernah bermohon 10 ribu sertifikat gratis ke Pusat. Tapi yang keluar pada kami cuma 1.200 bidang tanah.

1.200 bidang tanah itu, lanjut Arfath tersebar di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Abdya, yakni Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Babahrot, dan Blangpidie.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/