Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembuluh Darah Pecah, Satar Hakim Meninggal Sebelum Dituntut JPU Kejari Inhu

Pembuluh Darah Pecah, Satar Hakim Meninggal Sebelum Dituntut JPU Kejari Inhu
Terdakwa Satar Hakim saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Selasa, 30 Januari 2018 16:37 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Seorang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjaualan tanah negara di Desa Ususl, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau meninggal dunia.

Terdakwa Satar Hakim (51), meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa (30/1/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

"Benar, terdakwa meninggal saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru karena menderita sakit," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH menjawab GoRiau.com, Selasa (30/1/2018) di kantornya.

Dikatakan Ostar, terdakwa sebelumnya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. Dan sesuai jadwal, besok Rabu (31/1/2018) terdakwa akan menjalani sidang tuntutan.

"Sesuai jadwal, besok terdakwa akan menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Pekanbaru. Karena sudah meninggal, maka proses hukum terdakwa secara otomatis kita hentikan," sebut Ostar.

Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu, terdakwa itu mulai sakit saat dlam rutan sejak hari, Jumat (26/1/2018). Sesuai diaknosa pihak kesehatan Rutan, terdakwa menderita sesak napas dan darag tinggi.

Atas hal itu, terhadap terdakwa langsung dilakukan perawatan di RSUD Arifin Achmad. Namun demikian, selama dalam perawatan, kondisi kesehatan terdakwa terus menurun dan mengalami sakit komplikasi.

Dan berdasarkan diaknosa rumah sakit, terdakwa juga menglami Stroke Helemornagic (pecah pembuluh darah), sehingga terdakwa tidak sadarkan diri hingga pada akhirnya meninggal dunia pada pukul 15.30 WiB, jelas Ostar.

"Dan atas meninggalnyaterdakwa itu, kita dari Kejari Inhu sudah mengurus semua administrasi di rumh sakit, termasuk ambulan untuk membawa jenazah korban sebelum diserhkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Seberida Inhu," pungkas Ostar menerangkan.(Jef)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/