Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Sadis di Air Molek Hanya Bisa Tertunduk dan Menangis

Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Sadis di Air Molek Hanya Bisa Tertunduk dan Menangis
Suasana sidang di PN Rengat.
Kamis, 01 Februari 2018 15:16 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menuntut, Diki Wijaya alias Diki(20), terdakwa kasus pembunuhan, Adian Abdul Kholiq (20), warga Air Molek Kelurahan Pasir Penyu, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Yoyok Satrio SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Omori Sitorus SH yang didampingi masing-masing hakim anggota Debora Manulang SH dan Imanuel Sirait SH.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH membenarkan tuntutan tersebut. Karena, sesuai faka persidangan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap korban, dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Atas hal itu, terdakwa itu kita tuntut selama 15 tahun penjara. Dan tuntutannya telah kita bacakan dalam persidangan pada, Rabu (31/1/2018) semalam," sebut Yoyok menjawab GoRiau.com, Kamis (1/2/2018) di Pematang Reba.

Ada pun hal yang membeberkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif, papar Yoyok Satrio menerangkan.

Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis.

Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum, Yenni Darwis SH, hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini, dan saya berjanji akan bertobat. Oleh karena itu, saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya," singkat terdakwa sembari meneteskan air mata.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, korban Abdul Khaliq dihabis terdakwa Diki di semak-semak tepi pagar Kantor Lurah Tanah Merah, Jalan Kongi IV Pasir Penyu pada, Kamis (31/8/2017) sekira pukul 23.05 WIB lalu.

DDari pengakuannya, terdakwa itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena dibohongi yang sebelumnya menawarkan sepeda motor kepada pelaku seharga Rp2 juta rupiah, namun itu semua bohong.

Atas hal itu, terdakwa yang kesal mendatangi korban dan terjadi perang mulut. Akibat emosi yang tak terkendali, terdakwa langsung menghujamkan sebilah pisau yang telah dia siapkan sebelumnya sebanyak beberapa kali hingga korban tewas bersimbah darah.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/