Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Awas! Ini Sanksi Bagi ASN Yang Suka Like, Komen Dan Share Status Pada Kandidat Pilkada di Media Sosial

Awas! Ini Sanksi Bagi ASN Yang Suka Like, Komen Dan Share Status Pada Kandidat Pilkada di Media Sosial
Sekda Rohil Surya Arpan Menandatangani MOU Netralitas ASN Dalam Menghadapi Pilkada 2018
Jum'at, 02 Februari 2018 22:46 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Akhir akhir ini fitur yang berisi konten dan kumpulan status yang dibuat para tim sukses pasangan calon Gurbernur Riau membanjiri media sosial. Pola kampanye digital ini, membuat ASN yang suka menglike, komen dan share status harus lebih berhati hati mengingat Panwaslu Rohil akan memantau gerak gerik mencurigakan dan memberikan sanksi yang sangat berat.

" Jangankan menglike status, selfi dengan calon kandidat Gubri pun tidak boleh. Apalagi mengikuti simbol tangan atau gerakan jari tangan memberikan isyarat dukungan," kata ketua Panwaslu Rohil, Syahyuri, saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2018, digedung serbaguna, Jumat (2/2/2018), Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Syahyuri yang pernah menjabat ketua Ipemarohil Sumatera Utara ini menyebutkan, aturan itu berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 yang menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya dalam melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik. Apalagi sampai menghadiri deklarasi dan mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

" Sanksi yang diberikan terhadap ASN tersebut bisa saja kurungan enam bulan sampai satu tahun atau denda minimal Rp 600 ribu," ujarnya.

Sementara itu, sekda Rohil, Surya Arpan dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh ASN di Rohil jangan sampai terlibat politik praktis. Berkaca dengan kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Kampar, pejabat ASN disana terpaksa harus diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Aturan sekarang sudah ketat. Disatu sisi kita sebagai ASN punya hak untuk memilih, namun disisi lain kita dilarang terang terangan memberikan dukungan. Semua aturan yang sudah di undangkan harus kita patuhi," kata Surya.

Acara yang dilanjutkan sesi tanya jawab disambut antusias oleh seluruh camat se-Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pertanyaannya, mereka tidak bisa mengelak ketika tiba tiba berjumpa kandidat di rumah makan dan juga menghadiri acara sosialisasi sang calon. Begitu juga dengan dinas kesehatan yang sering mendapat pesanan saat mengadakan acara sunat massal yang digagas oleh salah satu kandidat.

" Yang bisa menyunat anak adalah petugas rumah sakit. Bagaimana bisa kami menolak, mohon petunjuk," kata Yusuf, PNS di Dinas Kesehatan. Namun panwaslu memberikan penjelasan bahwa hal tidak tersebut tidak diperbolehkan dan ada batasan tertentu ketika mendadak berjumpa dengan calon serta mengikuti acara mereka dalam mengambil simpati masyarakat. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/