Awas! Ini Sanksi Bagi ASN Yang Suka Like, Komen Dan Share Status Pada Kandidat Pilkada di Media Sosial
Penulis: Amrial
" Jangankan menglike status, selfi dengan calon kandidat Gubri pun tidak boleh. Apalagi mengikuti simbol tangan atau gerakan jari tangan memberikan isyarat dukungan," kata ketua Panwaslu Rohil, Syahyuri, saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2018, digedung serbaguna, Jumat (2/2/2018), Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Syahyuri yang pernah menjabat ketua Ipemarohil Sumatera Utara ini menyebutkan, aturan itu berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 yang menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya dalam melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik. Apalagi sampai menghadiri deklarasi dan mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
" Sanksi yang diberikan terhadap ASN tersebut bisa saja kurungan enam bulan sampai satu tahun atau denda minimal Rp 600 ribu," ujarnya.
Sementara itu, sekda Rohil, Surya Arpan dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh ASN di Rohil jangan sampai terlibat politik praktis. Berkaca dengan kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Kampar, pejabat ASN disana terpaksa harus diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Aturan sekarang sudah ketat. Disatu sisi kita sebagai ASN punya hak untuk memilih, namun disisi lain kita dilarang terang terangan memberikan dukungan. Semua aturan yang sudah di undangkan harus kita patuhi," kata Surya.
Acara yang dilanjutkan sesi tanya jawab disambut antusias oleh seluruh camat se-Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pertanyaannya, mereka tidak bisa mengelak ketika tiba tiba berjumpa kandidat di rumah makan dan juga menghadiri acara sosialisasi sang calon. Begitu juga dengan dinas kesehatan yang sering mendapat pesanan saat mengadakan acara sunat massal yang digagas oleh salah satu kandidat.
" Yang bisa menyunat anak adalah petugas rumah sakit. Bagaimana bisa kami menolak, mohon petunjuk," kata Yusuf, PNS di Dinas Kesehatan. Namun panwaslu memberikan penjelasan bahwa hal tidak tersebut tidak diperbolehkan dan ada batasan tertentu ketika mendadak berjumpa dengan calon serta mengikuti acara mereka dalam mengambil simpati masyarakat. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |