Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
17 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
17 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
8 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
8 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
9 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Umum

Dukung Untung Sangaji Soal LGBT, Senator Aceh Surati Tito Karnavian

Dukung Untung Sangaji Soal LGBT, Senator Aceh Surati Tito Karnavian
Anggota DPD RI, Fachrul Razi (jas hitam) saat menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian. [Ist]
Jum'at, 02 Februari 2018 22:47 WIB
Penulis: Riska Silviana

LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dukungannya terhadap kebijakan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji dalam memberantas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Tujuan surat tertanggal 1 Febuari 2018 itu dilayangkan ke Tito untuk memberikan penjelasan atas tindakan yang dilakukan Kapolres Untung Sangaji.

Baca: Polisi Aceh Utara Tutup Sejumlah Salon, Belasan Waria Diamankan

Fachrul Razi kepada GoAceh melalui pesan instan mengatakan, dirinya mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang dilakukan Untung Sangaji. Menurut Fachrul Razi, kebijakan Untung sudah tepat membela dan menegak hukum Islam di Aceh.

“Tindakan Kapolres Aceh Utara juga sesuai dengan UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 Pasal 15

Poin C dan D yang berbunyi bahwa wewenang Polisi adalah mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Fachrul Razi.

Menurut Fachrul Razi, keberadaan LGBT bertentangan dengan dua Undang-undang besar di Aceh dan Qanun Tentang Syariat Islam. Pertama, sebut dia, dengan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh dan kedua UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

Baca juga: Soal LGBT, Jakarta Diminta Hargai Keistimewaan Aceh

“Dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh ditegaskan dalam Pasal 3 bahwa Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan,” tulis Fachrul.

Fachrul menjelaskan, ditegaskan juga dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat. Sementara dalam ayat (2) ditegaskan bahwa daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama.

Baca juga: Aceh Harus Miliki Tempat Rehabilitasi Waria Agar Menjadi Pria Tulen

“Yang dimaksud dengan mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama adalah mengupayakan dan membuat kebijakan daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” sebutnya.

“Di samping itu, pemeluk agama lain dijamin untuk melaksanakan ibadah agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun menurut saya, perilaku menyimpang seperti LGBT sangat bertentangan dengan UU ini,” tambah Fachrul Razi.

Sedangkan, lanjutnya, dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006, Pasal 126

bahwa Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam dan setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

“Saya membantah jika tindakan kapolres Aceh Utara dibilang telah melanggar HAM. Dalam  pasal 227 yang mengatur HAM di Aceh bahwa HAM juga menghargai syariat Islam di Aceh dan HAM di Aceh tidak mentolerir tindakan bertentangan dengan syariat Islam seperti LGBT,” tulisnya lagi.

Baca juga: Dukung Kapolres Aceh Utara, Massa Gelar Aksi di Banda Aceh

Menurut Fachrul, kehadiran syariat Islam di Aceh adalah dalam rangka melindungi agama, jiwa, harta, akal, kehormatan, harkat, nasab dan masyarakat. Ditegaskan dalam Pasal 7 bahwa setiap orang beragama Islam di Aceh wajib mentaati dan mengamalkan syariat Islam serta Setiap orang atau badan hukum yang berdomisili atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

Keadaan di Aceh, menurut Fachrul Razi berbeda dengan Provinsi lainnya, di mana setiap orang yang berada di Aceh wajib berperilaku sesuai dengan tuntunan akhlak islami. Tuntunan akhlak islami, menghormati dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, kasih sayang, kesetaraan, penghormatan sesama.

Fachrul Razi menambahkan, dalam rapat kerja ke depan, antara DPD RI dan Kapolri, ia akan meminta tanggapan jawaban kapolri untuk mendukung keistimewaan dan syariat Islam di Aceh.

“Meminta kepada seluruh kapolres di Aceh melakukan tindakan yang tegas dan belajar dari Aceh Utara terhadap kasus LGBT agar Aceh menjadi satu-satu nya daerah di Indonesia yang tidak ada LGBT,” sebut Fachrul Razi.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/