Menyamar Sebagai Pembeli, Satnarkoba Polres Agam Amankan 4 Kg Ganja Kering
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi menjelaskam penangkapan pelaku nerdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba wilayah Tiku Utara. Mendapat laporan masyarakat, Polres Agam langsung menurunkan unit opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.
"Penangkapan bermula dari upaya polisi yang menyamar dan berpura-pura ingin membeli ganja. Tersangka terpancing, sehingga berhasil kita tangkap", kata Kapolres AKBP Ferry Suwandi didampingi Wakapolres Kompol Aksalmadi, Kasatres narkoba AKP Antonius Dachi SH, Ps.Kasubag Humas Iptu M.Zein dan Paur humas Aiptu Yan Frizal.
Dijelaskan Kapolres dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar seberat 2 Kg jenis ganja kering, dan dilanjutkan pengeledahan ke rumah pelaku di Jorong Cacang Tinggi, Tiku utara sebanyak 2 paket besar lagi di atas lemari kamar pelaku.
"Total hasil penangkapan ganja kering sebanyak 4 paket besar seberat 4 Kg. Langsung diserahkan ke Satresnarkoba untuk diproses secara hukum," tegas Kapolres.
Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain 4 paket ganja kering, 1 unit sepeda motor merk Mio warna hitam, sebuah karung warna putih merk cargill, sebuah baju warna kuning motif batik milik pelaku.
Pelaku dapat dituntut dengan pasal 114 ayat 2 yo pasal 111 ayat 2 tentang UU No 35 TH 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal hukuman pidana selama 7 tahun Penjara.(***)
Editor | : | Agib Noerman |
Kategori | : | Hukum |