Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Panwaslu Medan Temukan Kepling Pakai Baju Partai

Panwaslu Medan Temukan Kepling Pakai Baju Partai
Jum'at, 02 Februari 2018 09:01 WIB

MEDAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Hendrik Sitinjak mengatakan, pihaknya menemukan kepala lingkungan atau kepling yang mengenakan 'berbaju partai politik (parpol)' baru-baru ini.

Ia menyebutkan, sangat disayangkan ada kepling-kepling yang seperti itu. Sebab itu akan mempertanyakan perihal independensinya meski statusnya sebagai petinggi di skala lingkungan.

"Saat ini mau mendekati masa kampanye pilkada. Tentu kepling berbaju parpol tersebut bisa menjadi pengerak pembawa massa dari lingkungannya. Maka tentu tidak ada boleh kepling yang berbaju parpol," katanya.

Sepatutnya, terang Hendrik, kepling memang tidak boleh berbaju parpol. Sebab itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

"Namun, itu belum bisa diterapkan karena Perda masih dalam pengadministrasian sebagai lembaran negara atau istilahnya belum dinomorkan," sebutnya.

Meski sudah ditemukan kepling berbaju parpol, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. "Sebatas menghimbau saja agar kepling tersebut mengundurkan diri," sebutnya.

Ia berharap, para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) agar lebih aktif untuk mencari dan mendata kepling-kepling berbaju parpol sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

"Saat ini perda belum ada. Jika perda itu belum dinomorkan menjelang kampanye, kalau bisa pemko melakukan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas," harapnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/