Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Proyek Jembatan Senilai Rp3,2 Miliar Masih Tak Jelas, Ini Kata Polres Halmahera Selatan

Kasus Proyek Jembatan Senilai Rp3,2 Miliar Masih Tak Jelas, Ini Kata Polres Halmahera Selatan
Ilustrasi.
Senin, 05 Februari 2018 20:33 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA - Penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek pembangunan Jembatan Sungai Ramdi di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel) tak kunjung selesai.

Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2015 lalu. Namun demikian, penanganan kasus proyek senilai Rp3,2 miliar yang dikerjakan PT. Adikarya Aword itu masih jalan di tempat atau belum ada perkembangan berarti hingga saat ini.

Padahal kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tiga kaset Reskrim di Polres Halsel. Dimana kasus ini awalnya ditangani satreskrim yang saat itu kasatnya dijabat AKP Rusli Mangoda, kemudian berganti ke AKP Sahrul Hariyadi hingga kasat Reskrim yang baru AKP Gede Putra Atmaja.

Namun demikian, saat dikonfirmasi GoNews.co, Kapolres Halsel, AKBP Irfan S.P. Marpaung yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Putra Atmaja Senin (5/2/2018) mengatakan kasus tersebut tetap jalan dan akan segera dituntaskan.

Progresnya kata dia, penyidik terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli konstruksi juga sudah dilakukan.

Bahkan katanya lagi, penyidik juga sudah turun mengecek kondisi proyek tersebut.

"Total saksi yang diperiksa itu sudah 13 orang. Di dalamnya ada rekanan dan lainnya, jadi masih berlanjut," jelasnya, tanpa merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.

Kapolres juga mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, sudah ada yang mengarah ke tersangka.

"Nanti kita galar perkara dulu termasuk gelar perkara penetapan tersangka baru kita ekspos. Alhamdulillah kasus ini sudah ada titik terang dan akan segera kita selesaikan, "tandasnya.

Pihaknya juga berjanji, kasus tersebut akan dituntas dalam tahun ini. "Muda-mudahan tahun ini sudah selesai. Kita menunggu juga hasil audit dari BPK untuk mengetahui kerugian negaranya," pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Sungai Ramdi di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang dikerjakan tahun 2012 oleh PT. Adikarya Aword niilai proyeknya sebesar Rp3,2 miliar.

Dimana anggarannya melekat di Dinas Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan. Namun faktanya, realiasi pekerjaan fisik proyek ini baru sekitar 20 persen.

Meski baru 20 persen, anehnya anggarannya sudah mencapai 60 persen. Proyek inipun tidak lagi diselesaikan hingga saat ini.

Atas kasus tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Maluku Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/