Kasus Proyek Jembatan Senilai Rp3,2 Miliar Masih Tak Jelas, Ini Kata Polres Halmahera Selatan
Penulis: Irwan Marsaoli
Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2015 lalu. Namun demikian, penanganan kasus proyek senilai Rp3,2 miliar yang dikerjakan PT. Adikarya Aword itu masih jalan di tempat atau belum ada perkembangan berarti hingga saat ini.
Padahal kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tiga kaset Reskrim di Polres Halsel. Dimana kasus ini awalnya ditangani satreskrim yang saat itu kasatnya dijabat AKP Rusli Mangoda, kemudian berganti ke AKP Sahrul Hariyadi hingga kasat Reskrim yang baru AKP Gede Putra Atmaja.
Namun demikian, saat dikonfirmasi GoNews.co, Kapolres Halsel, AKBP Irfan S.P. Marpaung yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Putra Atmaja Senin (5/2/2018) mengatakan kasus tersebut tetap jalan dan akan segera dituntaskan.
Progresnya kata dia, penyidik terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli konstruksi juga sudah dilakukan.
Bahkan katanya lagi, penyidik juga sudah turun mengecek kondisi proyek tersebut.
"Total saksi yang diperiksa itu sudah 13 orang. Di dalamnya ada rekanan dan lainnya, jadi masih berlanjut," jelasnya, tanpa merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.
Kapolres juga mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, sudah ada yang mengarah ke tersangka.
"Nanti kita galar perkara dulu termasuk gelar perkara penetapan tersangka baru kita ekspos. Alhamdulillah kasus ini sudah ada titik terang dan akan segera kita selesaikan, "tandasnya.
Pihaknya juga berjanji, kasus tersebut akan dituntas dalam tahun ini. "Muda-mudahan tahun ini sudah selesai. Kita menunggu juga hasil audit dari BPK untuk mengetahui kerugian negaranya," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Sungai Ramdi di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang dikerjakan tahun 2012 oleh PT. Adikarya Aword niilai proyeknya sebesar Rp3,2 miliar.
Dimana anggarannya melekat di Dinas Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan. Namun faktanya, realiasi pekerjaan fisik proyek ini baru sekitar 20 persen.
Meski baru 20 persen, anehnya anggarannya sudah mencapai 60 persen. Proyek inipun tidak lagi diselesaikan hingga saat ini.
Atas kasus tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Maluku Utara |