Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu di Sawang
Senin, 05 Februari 2018 22:48 WIB
Penulis: Sarina
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE - Polsek Sawang, Kabupaten Aceh Utara menangkap empat pengedar sabu-sabu. Tersangka yang ditangkap masing-masing, MU (31), M (27), AB (35) dan AH (31).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Para tersangka ditangkap di Gampong Tunong.
“Ketika menerima informasi itu, kita kerahkan personel untuk menyelidiki dan keempat tersangka itu berhasil diciduk di sebuah rumah," kata Ipda Zahabi.
Zahabi menambahkan, saat menggeledah rumah dan memeriksa tersangka itu, petugas menemukan sabu-sabu dua paket dengan berat 1,66 gram. Selain itu, ditemukan juga sebuah bong, pireks dan uang yang diduga hasil dari transaksi sabu senilai Rp300 ribu.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Sawang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Aceh |