Terlibat Illegal Logging, 7 Warga Bireuen Ditangkap
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN – Polres Bireuen mengamankan 7 pembalak liar. Mereka ditangkap dalam operasi polisi sejak 29 hingga 4 Febuari 2018.
Para pembalak liar yang ditangkap masing-masing IS, MF, IF, MW, MI, ZI dan KM. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah.
Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Mohammad Rasyid mengatakan, dalam perkara ini juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 truk jenis colt diesel, 1 unit mobil pick-up, 1 unit mobil Hardtop, 4 unit gergaji mesin dan 3 jeriken minyak solar yang digunakan selama kegiatan illegal logging.
“Para tersangka ditangkap di beberapa titik, seperti di Kecamatan Peudada, Peusangan dan Peusangan Selatan,” katanya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian dan Kasat Intelkam, AKP Zakiul Fuad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin (5/2/2018).
Polisi juga mengamankan sejumlah kayu sitaan. Ada 30 batang kayu balok jenis rimba campuran yang diamankan ke Polres termsuk 11 batang balok tem olahan dan 67 lembar papan rimba campuran.
“Tersangka ditangkap di beberapa lokasi saat sedang membawa kayu-kayu tersebut dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus. Mereka mengaku ada yang baru menebang kayu ilegal, sedangkan yang lainnya ada juga yang sudah lama,” ujarnya.
Para tersagka yang diamankan, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 88 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Kalau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Ke depan kita terus melakukan patroli rutin oleh tim khusus yang telah dibentuk,” ucapnya.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Umum |