Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Terlibat Illegal Logging, 7 Warga Bireuen Ditangkap

Terlibat Illegal Logging, 7 Warga Bireuen Ditangkap
Tujuh tersangka saat diamankan Polres Bireuen, Senin (5/2/2018). [Joniful Bireuen]
Senin, 05 Februari 2018 19:16 WIB
Penulis: Joniful Bahri

BIREUEN – Polres Bireuen mengamankan 7 pembalak liar. Mereka ditangkap dalam operasi polisi sejak 29 hingga 4 Febuari 2018.

Para pembalak liar yang ditangkap masing-masing IS, MF, IF, MW, MI, ZI dan KM. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah.

Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Mohammad Rasyid mengatakan, dalam perkara ini juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 truk jenis colt diesel, 1 unit mobil pick-up, 1 unit mobil Hardtop, 4 unit gergaji mesin dan 3 jeriken minyak solar yang digunakan selama kegiatan illegal logging.

“Para tersangka ditangkap di beberapa titik, seperti di Kecamatan Peudada, Peusangan dan Peusangan Selatan,” katanya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian dan Kasat Intelkam, AKP Zakiul Fuad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin (5/2/2018).

Polisi juga mengamankan sejumlah kayu sitaan. Ada 30 batang kayu balok jenis rimba campuran yang diamankan ke Polres termsuk 11 batang balok tem olahan dan 67 lembar papan rimba campuran.

“Tersangka ditangkap di beberapa lokasi saat sedang membawa kayu-kayu tersebut dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus. Mereka mengaku ada yang baru menebang kayu ilegal, sedangkan yang lainnya ada juga yang sudah lama,” ujarnya.

Para tersagka yang diamankan, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 88 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Kalau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak  Rp2,5 miliar. Ke depan kita terus melakukan patroli rutin oleh tim khusus yang telah dibentuk,” ucapnya.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/