Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bawa 5 Kg Sabu, Tiga Nelayan Ngaku Dijanjikan Rp150 Juta

Bawa 5 Kg Sabu, Tiga Nelayan Ngaku Dijanjikan Rp150 Juta
Selasa, 06 Februari 2018 20:30 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Tiga terdakwa nelayan asal Kota Tanjungbalai mengaku dijanjikan uang senilai Rp150 juta dengan bawa sabu seberat 5 kg dari pelabuhan Malaysia menuju Tanjungbalai.


Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, ketiganya mengaku sangat kecewa karena dijebak.

Adapun tiga terdakwa yakni Darmadi alias Adi, Sumadi alias Udin dan Amri Syahputra mengaku dirinya mau membawa sabu seberat 5Kg karena dijanjikan uang Rp150 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.

"Kami dijanjikan oleh seseorang yang biasa kami panggil sembilan-sembilan. Pertama kami diminta bawa ban bekas dari pelabuhan port klang Malaysia menuju pelabuhan tikus di Tanjungbalai. Tapi pada akhirnya, dia menyuruh kami untuk membawa sabu juga," ujar Amri dihadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Effendi, di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2/2018) sore.

Terdakwa berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis kepada dirinya dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

"Kami sangat menyesal Pak Hakim. Mohon ringankan hukuman kami. Anak kami masih kecil-kecil di Tanjungbalai," bebernya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sekadar mengetahui, ketiga terdakwa diringkus petugas Polda Sumut pada Juli 2017 lalu. Setelah berhasil menyelundupkan sabu tersebut dari Malaysia ke pelabuhan tikus Tanjungbalai, selanjutnya ketiganya membagi tugas.

Terdakwa Sumadi mendapat tugas untuk mengantarkan lagi sabu tersebut ke kawasan Tanjung Morawa menemui pria bernama sembilan-sembilan. Sedangkan dua temannya menunggu di rumah masing-masing.

Namun, saat berada di perjalanan, petugas yang sudah mengintai sejak sepekan sebelumnya kemudian melakukan razia di pinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jln. Tanjungbalai-Medan, Kab. Asahan. Dari dalam mobil yang ditumpangi Sumadi, petugas menemukan barang bukti 5 kg sabu yang dibungkus plastik warna silver.

Setelah melakukan interogasi, petugas selanjutnya meringkus dua orang temannya namun pria yang bernama sembilan-sembilan tak berhasil diringkus.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/