Polres Agara Gelar Perkara Kasus Curanmor
Penulis: Jufri
KUTACANE - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, Selasa pagi (6/2/2018) menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Curanmor ini terjadi di RSUD Sahudin Kutacane beberapa yang hari lalu.
Dalam gelar pekara tersebut, polisi juga mengahdirkan ke empat tersangka. Masing-masing, R, warga Lawe Alas, A, warga Tanoh Alas, P, warga Kisam Lestari dan N, warga Semadam.
Ke empat pelaku curanmor itu diringkus Tim Cobra Agara (TCA). Tersangka R diciduk TCA di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Polisi menjelaskan, setelah pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor.
“Dari hasil curanmor di RSU Sahudin barang buktinya 3 unit," kata Kapolres Agara, AKBP Gugun melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas kepada GoAceh pada gelar perkara itu.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Aceh |