Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jaga Netralitas ASN, Pemkab Bengkalis Bentuk Tim Pemantau Medsos

Jaga Netralitas ASN, Pemkab Bengkalis Bentuk Tim Pemantau Medsos
Ketua Tim Pemantau Medsos, Adi Ssutrisno meminpin pertemuan.
Selasa, 06 Februari 2018 19:07 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis membentuk tim pemantauan di media sosial (medsos).

''Kami sudah siapkan 11 orang tim pemantauan untuk mengawasi gerak-gerik ASN di medsos, agar tidak terlibat dalam politik praktis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (6/2/2018).

Dijelaskan mantan Kabag Humas Sekretariat Daerah Bengkalis itu, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.

''Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya. Mereka juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di medsos apapun.

''Jangan sampai ada yang terlibat politik praktis meskipun melalui medsos. ASN harus menjaga netralitas," ucapnya seraya mengimbau agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan akun medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Google Plus, Path, website dan lain sebagainya.

Jika nanti ditemukan ASN terlibat politik praktis, maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis untuk segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Untuk diketahui, pembentukan tim pemantauan netralitas ASN ini sesuai dengan SK Kadis Kominfotik Nomor 3.18/Kpts.SDKI/2018/62 tanggal 19 Januari 2018. Diketuai Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi, Adi Ssutrisno. Sekretaris Kepala Seksi Pelayanan Informasi, Nasril dan dibantu sejumlah anggota.*** #BENGKALIS

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/