Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
7 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Miliki Sabu, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

Miliki Sabu, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal
Selasa, 06 Februari 2018 23:49 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Pasangan Suami Istri (Pasutri), ML alias Iwan (32) dan SPS (27) warga Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Dari keduanya, petugas mengamankan satu paket klip sabu saat petugas menggerebek kediaman pasutri tersebut.

Akibatnya, pasutri yang baru setahun menikah dan belum mempunyai anak ini terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

“Keduanya ditangkap dari  kediamannya setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Jumat 2 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Selasa, (6/2/2018).

Diungkapkan Wira, saat saat digeledah, dari kedua pelaku petugas tidak menemukan barang bukti sabu.

“Namun ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas mendapati paket klip kecil sabu, bong, mancis dan satu blok plastik klip kosong,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, kedua pelaku berikut barang bukti lansung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang  RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/