Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pengemudi Taksi Online Terancam Sanksi, Ini Syaratnya

Pengemudi Taksi Online Terancam Sanksi, Ini Syaratnya
Walikota Medan, Dzulmi Eldin, memimpin langsung apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan
Selasa, 06 Februari 2018 17:45 WIB

MEDAN - Walikota Medan, Dzulmi Eldin, memimpin langsung apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2/2018).

Dalam Apel gelar pasukan tersebut, turut hadir Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadishub Kota Medan Renward Parapat, serta pejabat penting lainnya.

Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika persyaratan itu tak dipenuhi, maka sanksi tegas pun telah siap menanti para pengemudi taksi online, berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

"Kita minta para pengemudi Taksi Online untuk melengkapi persyaratan, seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya,“ kata Eldin, Selasa (6/2/2018).

"Bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka akan langsung ditindak tegas," tambahnya.

Eldin mengatakan bahwa hingga saat ini, pemgemudi Taksi Online masih diberi kesempatan, untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasca apel gelar pasukan dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika masih ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

"Setelah 16 Februari bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan," katanya.

"Tapi jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kenderaan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” pungkas Eldin.

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/