Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terbukti Miliki 2 Kg Sabu, 3 Terdakwa Tertunduk Dituntut 19 Tahun Penjara

Terbukti Miliki 2 Kg Sabu, 3 Terdakwa Tertunduk Dituntut 19 Tahun Penjara
Selasa, 06 Februari 2018 18:46 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Tiga terdakwa hanya bisa tertunduk saat Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiganya selama 19 tahun penjara karena terbukti miliki sabu sebarat 2 kilogram di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2/2018).

JPU Rendy menyebutkan ketiga terdakwa yakni Raja Mangaliat Hutapea alias Pak Jek, Anto Sofyan alias Adi dan Riki Rezeki alias Crup terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa pekara ini, untuk menjatuhi hukuman penjara selama 19 tahun," ungkap Randy Tambunan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Saryana.

Selain hukum penjara, ketiga terdakwa dituntut juga untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

"Bila mana tidak dibayar denda tersebut, ketiga terdakwa harus menggantinya dengan hukuman selama 1 tahun kurungan penjara," ungkap Randy.

Usai mendengari surat tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan ‎nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Para terdakwa yang merupakan gembong narkoba jaringan internasional ‎Malaysia-Aceh-Medan-Palembang itu, diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin, 21 Agutus 2017, lalu. Mereka ditangkap di Kawasan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Kemudian, saat dilakukan pengembang oleh petugas kepolisian, seorang tersangka bernama Tarmizi Yusuf alias Faisal mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api milik polisi. Melihat hal itu, aparat kepolisian langsung menembak Faisal hingga tewas ditempat.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/